Dugaan Korupsi Dana Desa Takirin, Kejari Belu Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

  • Whatsapp
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Warga Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu kembali mempertanyakan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Takirin kepada Kejaksaan Negeri Belu yang sampai saat ini Mangkrak atau belum terselesaikan.

Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat kepada Kejari Belu tercatat besar dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 M. Jumlah ini merupakan akumulasi penyelewengan dana desa dari tahun 2015 sampai 2018.

Read More

banner 300250

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Alfonsius Loe Mau melalui Kasi Intel, John Purba saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 25 Oktober 2019 siang mengatakan, Kejari Belu saat masih menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Belu.

“Masih di Inspektorat, kami menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat Desa Takirin terkait masalah penyalahgunaan dana desa yang diduga melibatkan Kades. yang disampaikan ke kejari sebatas tembusan.

“Kita hanya tembusan juga, banyak yang dikirim ke Polres Belu, ke Inspektorat, ke Bupati juga,” jelasnya.

Purba menambahkan bahwa, Pihaknya akan segera melakukan kordinasi ke pihak Inspektorat. Sementara ini masih menunggu hasil dan bila sudah ada hasil maka akan melakukan penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Takirin, Pertrus Fahik kepada media ini mengatakan bahwa Pihaknya kembali mempertanyakan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Takirin kepada Kejaksaan Negeri Belu yang sampai saat ini Mangkrak atau belum terselesaikan yang diduga kuat disalahgunakan Mantan Kepala Desa saat ini Yoseph.

“Kami sampai sekarang sebatas menunggu dan bosan menunggu sehingga kami kembali mempertanyakan dugaan penyelewengan dana desa Takirin, laporan hampir setahun tapi belum dapat diselesaikan,” ujarnya kepada penanusantara, Senin 14 Oktober 2019 lalu.

Bagi mereka meskipun yang bersangkutan sekarang merupakan Mantan Kepala Desa karena tidak terpilih lagi di periode kedua namun proses penyelesaian kasus tetap berlanjut sehingga pihaknya kembali mempertanyakan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Takirin.

Hal yang sama juga disampaikan, Kepala Desa (Kepdes) Takirin terpilih Engelbertis Foa saat diminta tanggapanya, Kamis 17 Oktober 2019 lalu di kediamannya bahwa Pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa lama bagi pihaknya harus ditelusuri, pihaknya merasa laporan mereka sudah tiga kali tapi belum ditanggapi.

“Kami merasa laporan kami sudah tiga kali di kejaksaan belum di tanggapi serius oleh pihak kejaksaan Negeri Belu,” ujarnya.

Untuk itu, Pihaknya berharap agar pihak kejaskaan negeri Belu bekerja sama dengan Inspektorat agar turun ke desa Takirin untuk mencari tau lebih dalam lagi segala bentuk program dan mengecek administrasi.

“Di administrasi ada tapi sebenarnya program tidak ada seperti PKK, BUMDES sementara di Desa Wajib, kami minta untuk Kejaksaan dan Inspektorat datang ke Desa kami untuk melihat lebih dalam lagi,” ungkapnya. (pito)

Ket Foto : Ilustrasi

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *