Oelmasi, penanusantara.com- Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) kabupaten Kupang telah menerapkan sistem one day service demi kelancaran pengurusan administrasi kependudukan. Sistem ini bersifat online seperti yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Ungkap Daniel Takain, Kadis Dukcapil Kabupaten Kupang kepada wartawan, kamis (04/05/2017) waktu lalu di ruang kerjanya.
Dengan sistem ini, urusan menyangkut dokumen dapat diselesaikan dalam satu hari sehingga memudahkan masyarakat mengurus dokumen.
Daniel juga menambahkan bahwa proses perekaman dan percetakan sedang berlangsung sampai saat ini setelah blanko E-Ktp tiba (25/04/2017) lalu.
Menyangkut ketersediaan blanko dia menjelaskan karena proses online maka setelah 10.000 blanko ini habis akan otomatis ditambahkan lagi dari pemerintah pusat untuk proses pencetakan lagi.
Mantan Plt. Dukcapil Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga meminta seluruh masyarakat yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) agar segera melakukan perekaman karena berkaitan dengan data pemilih dalam suksesi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
“Yang telah miliki NIK dapat segera ikuti perekaman E-Ktp baik di kecamatan atau ke Oelamasi,” ujar Daniel
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh dukcapil apabila sudah melakukan perekaman namun belum dicetak dan hanya berlaku 6 bulan saja mengganti E Ktp untuk urusan administrasi lainnya karena sudah termasuk dalam aplikasi.
“Apabila belum melakukan perekaman tidak bisa dikeluarkan surat keterangan,” tegas Daniel
Dalam aturan UU No.24 Tahun 2013 ditekankan tidak ada ktp sementara dan yang berlaku ktp seumur hidup.
Yub, Pito