Edmundus Klau Cs di Pidanakan atas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

  • Whatsapp

Betun, penanusantara.com – Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. Kuasa hukum dari Fransiskus K. Bere Seran, telah melaporkan Edmundus Klau CS kepada SPKT (Polres Malaka) atas tindak pidana kasus dugaan penyerobotan tanah, pada (10/08/2021) lalu.

Bahwa sesuai dengan pernyataan kliennya pada tanggal 07 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 pagi ada beberapa orang yang membawa traktor masuk kedalam kebun milik kliennya dan membongkar pagar milik kliennya tanpa izin, dan pada saat itu sempat terjadi keributan akan tetapi kliennya tidak menghiraukan atau menanggapi persoalan tersebut.

Read More

Atas kejadian tersebut yang di duga telah pihaknya laporkan di SPKT Polres Malaka pada tanggal (10/08/2021) lalu, dan kliennya langsung di interogasi penyidik Reskrim Polres Malaka.

“Untuk laporan ini ada beberapa orang yang kami laporkan diantaranya YA, EK dan WB atas kasus dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,” ujarnya pada Sabtu, 21 Agustus 2021 di Betun.

Ia menegaskan Jelas tanah tersebut milik kliennya berdasarkan Surat keterangan jual beli Nomor : DS. Aks.133/SKJBT/VI/2014, tertanggal 25 Juni 2014, dan juga berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00206 dan/atau Sertifikat Hak Milik No. 00208.
dan tanah tersebut dibeli kliennya dari Paulus Nahak Nai Bouk, pada tahun 2014.

“Ada surat keterangan jual beli dan Sertifikat yang disebutkan di atas sehingga kepemilikan tanah tersebut sah menurut hukum lanjutnya,” jelasnya.

Bahwa pihak terlapor yang mengklaim tanah tersebut milik mereka, silahkan membawa bukti-buktinya untuk menunjukan ke polisi agar diuji.

“Kalau memang terlapor punya bukti yang lebih kuat lagi, ya silahkan digugat ke Pengadilan untuk di uji keabsahan daripada sertipikat tersebut, bukan asal datang rebut tanah milik orang lain tanpa izin,” papar Nahak.

Harapannya penyidik Polres Malaka harus serius menangani persoalan ini agar bisa memberikan efek jera terhadap terlapor, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, karena tindakan para terlapor tidak menunjukan contoh yang baik terhadap masyarakat Malaka. (ds)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *