Eliaser Yentji Sunur Ibarat Raja, Diperiksa Tertutup?

  • Whatsapp
Bupati Lembata, NTT periode 2011-2016 Eliaser Yentji Sunur ditandu massa pendukungnya saat berkampanye di Kedang, Kecamatan Omesuri. (foto : antaranews.com)
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com – Masyarakat pada umumnya menanti kepastian hukum kasus korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata yang menyeret tiga orang menjadi tersangka itu.

Tiga tersangka masing-masing Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen, Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana, dan Middo Arrianto Boru selaku konsultan perencana, konsultan pengawas proyek mangkrak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

banner 300250

Sementara itu, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur selaku Penguasa Anggaran dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Apol Mayan selaku Kuasa Pengguna Anggaran didesak untuk bertanggung jawab di mata hukum.

Desakan kepada aparat penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur segera memeriksa Bupati Kabupaten Lembata Eliaser Yentji Sunur terus dilayangkan, namun sampai saat ini diduga, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur belum juga diperiksa.

Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur Ibarat Seorang Raja yang sulit  diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.

Meski JPU Kejaksaan Tinggi NTT telah memberikan petunjuk kepada penyidik Tipidkor Polda NTT supaya memeriksa Bupati Yentji, namun belum ada diterangkan dalam SP2HP ketujuh, pada Selasa 13 Juli 2021, siang kemarin.

Koordinator Amppera Kupang, Emanuel Boli, mengatakan, Di dalam SP2HP ketujuh telah diterima itu tidak diterangkan bahwa Bupati Lembata sudah diperiksa atau belum sesuai petunjuk JPU. Penyidik hanya menerangkan secara umum bahwa sudah memenuhi petunjuk JPU Kejati NTT.

Menurut Boli, Ia sudah komunikasi ke JPU soal Bupati Lembata, kata JPU, Bupati sudah diperiksa.  Namun, terkesan pemeriksaan Bupati sangat tertutup. Kapan dan dimana pihaknya belum ketahui?

Ia pun Kembali bertanya ke Kanit Tipidkor, kata dia, komunikasi satu pintu melalui Kabid Humas Polda NTT. dan, ia sudah bertanya tetapi hanya diread (dibaca) saja oleh Kabid Humas.

Untuk itu, seluruh masyarakat Lembata dimana saja berada yang haus akan kebenaran dan keadilan,  Boli mengajak untuk rapatkan barisan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam proses penegakkan hukum dalam penangan kasus korupsi Awololong Lembata.

Menurutnya, Amanat UUD 45 Pasal 27 ayat 1 berbunyi : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (*dl)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *