Atambua, penanusantara.com – Sidang Paripurna Penutupan Perubahan APBD tahun 2022, tanpa dihadiri Pemerintah Daerah (Pemda) Belu, Senin (1/11/2022) lalu.
Tidak hadirnya pada sidang Paripurna itu diduga Bupati Belu mejengkuk Anggota DPRD Belu Walde Berek di rumah sakit yang saat itu nyaris ricuh sesama anggota DPRD Belu dan berujung saling lapor ke Polres Belu.
Sebelumnya Bupati Taolin Agustinus hadir namun terjadi dinamika yang tidak kondusif dan Bupati meninggalkan ruang sidang tanpa pemberitahuan, setelah aksi nyaris ricuh itu diselesaikan sidang pun kembali dilanjutkan, karena saat itu terjadi skors.
Wakil Ketua DPRD Beu Cyprianus Temu beberapa waktu lalu merasa heran, saat menghubungi media ini,
Selasa (8/11/2022) lalu bahwa sidang sementara berjalan secara tertib dan normal, namun empat anggota DPRD Belu dan terjadi hujan interupsi membuat kegaduhan.
Akibat kegaduhan bupati tanpa alasan meninggalkan ruang sidang, yang aneh meninggalkan ruang sidang menjenguk Walde Berek yang informasinya sementara sekarat di rumah sakit saat itu, ia sendiri tidak tahu sekarat seperti apa.
Bupati Taolin Agustinus yang tidak hadir mengakibatkan tidak disahkannya 4 Ranperda oleh DPRD Belu pada Sidang Paripurna Penutupan Perubahan APBD tahun 2022.
Empat Ranperda Kabupaten Belu itu adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Selain itu ada Ranperda Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belu Tahun 2022-2026.
Saat itu terkait empat Ranperda yang tidak disahkan, dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Selasa (9/11/2022) bahwa Para wakil rakyat dipilih untuk memperjuangkan kesejahteraan umum, maka tinggalkan ego pribadi dan mengedapankan kepentingan orang banyak.
Penetapan perda mengikuti mekanisme yang telah diatur maka semua pihak harus taat pada mekanisme yang berlaku agar terwujudnya ketertiban dalam persidangan.
Menurut Doktor Tuban Helan, Ranperda APBD gugur karena sudah diatur dengan perbup, sedangkan tiga ranperda lain dipending sampai persidangan berikut.
“Masa untuk bahas ranperda APBD perubahan telah selesai maka tidam bisa dibahas lagi, gunakan dasar hulum perbup saja,” katanya.
Sementara Sidang Paripurna 3 DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 dengan agenda pembahasan APBD tahun anggaran 2023 batal dilaksanakan, Senin (14/11/2022).
Sidang Paripurna 3 itu batal dilaksanakan lantaran Pemerintah Belu tidak menghadiri sidang. sementara DPRD Belu sendiri sudah siap untuk melaksanakan sidang.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 wita itu tidak dapat dilaksnakan, sementara tamu undangan, Forkompinda yang hadir saat itu pun bergegas kembali.
Ketidakhadiran Pemerintah dalam Rencana Pembukaan Sidang itu, diketahui karena Bupati ikut menghadiri HUT Brimob saat itu juga.
Selai itu, Dihimpun media ini, sidang tidak digelar karena ada dugaan pesan berantai melalui group WhatsApp untuk pimpinan OPD diduga dari Sekda Belu.
Yth: Para Staf Ahli, Para Asisten dan para Pimpinan OPD.
Agar tidak hadir dalam pembukaan sidang ke-3 hari ini, sampai ada petunjuk lebih lanjut. Demikian utk dimaklumi dan dilaksanakan. Trims.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Selasa (14/11/2022) mengatakan, Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas ketidakhadiran ini yang berujung pembahasan RAPBD tidak berlangsung.
Ditanya lebih lanjut terkiat dua kali pemerintah mangkir dari sidang, menurut Tuba Helan, yang salah adalah bupati karena meninggalkan sidang tanpa alasan, dan tidak menghadiri sidang tanpa pemberitahuan. Bupati dan DPRD adalah mitra maka perlu kerja sama memajukan kesejahteraan rakyat.
Menanggapi pesan diduga oleh Sekda Belu, Pakar Jhon Tuba Helan mengatakan, Sekda itu kepala birokrasi jabatan karir, tidak pantas membuat larangan ini. Bupati boleh jika punya alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tuba Helan, Sekda itu tidak selevel DPRD, sehingga tidak pantas membuat larangan seperti itu.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Daniel Nahak yang dikonfirmasi media ini sejak, Senin (14/11/2022) sampai saat ini tidak memberi jawabaan. (pn)