Ferdinandus Rame Resmi Dibebaskan Majelis Hakim dari Segala Dakwaan

  • Whatsapp
Foto bersama usai Sidang putusan Ferdinandus Rame, Mantan Kapala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Selasa (6/12/2022).
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Sidang putusan Ferdinandus Rame, Mantan Kapala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Selasa (6/12/2022).

Sidang Putusan, berlansung di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua atas dugaan kasus manipulasi data Kependudukan Ferdinandus Rame di Kantor Dukcapil Kabupaten Malaka.

Kasus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka tercatat dengan dengan nomor 55/Pid.B/2022 PN. Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

Kuasa Hukum Ferdinandus Rame atas nama Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H menyampaikan keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua memutuskan terdakwa Ferdinandus Rame dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Dan oleh karena itu majelis hakim pengadilan atambua sudah membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” katanya

Dengan pertimbanga proses pengisian F101 sampai Verifikasi di dispenduk dan sampai perubahan data itu didalam siak sistim informasi administrasi tidak ada keterlibatan Ferdi Rame.

Data yang dipersoalkan selama ini sudah dikembalikan ke data semula tidak ada masalah maka dari itu terdakwa di bebaskan dari dakwaan.

“Oleh karena itu terdakwa harus di bebaskan dari dakwaan maka dari itu terdakwa harus di pulihkan hak-haknya dalam keadaan semua,” jelasnya.

Laporan : Dejan Seran

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *