Kota Kupang, penanusantara.com- Paket FirmanMu (Jefri Riwu Kore dan Hermanus Man) yang akan bertarung pada perhelatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang pada 15 Februari 2017 mendatang bersama tim koalisi secara tegas menolak 10 Ribu Surat Keterangan Pengganti Elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota kupang.
Menurut Hermanus Man, Penolakan tersebut dikarenakan berbagai alasan diantaranya akan ada kesempatan dari DPS ke DPT dan itu memakai anggaran banyak sekali dan pada ahkirnya DPT masih kurang atau tidak sempurna maka perlu dipertanyakan pemakain uang negara dan yang berikutnya pihak menolak karena surat tersebut harus diverifikasi data base dan kalua tidak metode dilapangan untuk diverifikasi maka pihaknya menolak.
“Dengan adanya surat keterangan pengganti e-KTP jujur paket FirmanMu menolak dengan berbagai alasan, pertama ada kesempatan dari DPS ke DPT dan itu memakai anggaran banyak sekali, kedua surat tersebut harus diverifikasi data base dan kalau tidak sesuai metode atau alat dilapangan maka kami menolak,” kata Herman
Oleh karena itu, Pihaknya akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Dispendukcapil kota kupang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota kupang, Pemerintah Provinsi NTT dan juga Kementerian Dalam Negeri soal penolakan metode menggunakan surat keterangan.
“Kami akan bersurat dan meminta kepada pihak-pihak terkait dan kami menolak dengan 10 ribu surat keterangan penganti e-KTP yang disampaikan Dispendukcapil kota kupang,” ujar
Lanjut Herman, Dirinya berharap agar ada tim verifikasi dan bila sudah aman maka pihaknya mendukung.
Selain itu, Pihaknya juga takut bila ada mobilisasi dengan dikeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP. (Pito)