Kota Kupang, penanusantara.com – Forum Wartawan NTT menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Rabu 27 April 2022. Aksi ini dilakukan menyusul tindakan kekerasan yang dilakukan enam orang pria bercadar terhadap jurnalis Suaraflobamora, Fabianus Latuan, Selasa 26 April 2022 kemarin.
Puluhan jurnalis di NTT tampak membawa berbagai panflet dan poster yang berisi tuntutan mereka kepada para aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas tindakan premanisme yang dialami Fabuanus Latuan.
Para jurnalis juga menggantungkan ID Card di gerbang masuk Polda NTT sebagai bentuk protes dan mosi tidak percaya kepada Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH.
Salah satu masa aksi, Lorens Lebatukan, yang juga pimpinan redaksi Selatanindonesia.com, dalam orasinya menyampaikan, aksi demo yang dilakukan Forum Wartawan NTT adalah untuk mendesak Polda NTT mengusut tuntas aksi premanisme yang dialami Fabianus Latuan.
“Hari ini kami datang untuk meminta Polda NTT mengusut tuntas, dan menangkap okum dan para aktor intelektual dibalik aksi premanisme yang dialami rekan kami Fabianus Latuan,” ujar Lorens Lebatukan dilansir Kriminal.co
Menurut Lorens Lebatukan, Fabianus Latuan dianiaya segerombol preman bercadar, di seputaran kantor PT. Flobamor, usai diundang untuk menghadiri jumpa pers, Selasa 26 April Kemarin.
“Jadi kami patut menduduga, peristiwa yang menimpa rekan kami itu berkaitan dengan pemberitaan yang diyangkan di media Suara Flobamora,” tegas Lorens Lebatukan.
Ia menegaskan, Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, harus sesegera mungkin mencari dan menangkap para aktor dan pelaku premanisme, serta memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
“Jika dalam waktu 1×24 jam Kapolda tidak berhasil mengungkap para pelaku, maka sebaiknya bapa Kapolda turun dari jabatan sebagai Kapolda NTT. Karena profesi jurnalis dilindungi oleh negara,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan para preman bercadar merupakan salah satu upaya untuk membungkam kebebasan pers di Provinsi NTT. Penindasan terhadap pekerja perss sudah berkali-kali terjadi di NTT, provinsi yang dikenal dengan nusa toleransi ini.
“Kami tidak ingin kebebasan perss dibungkam. Karena barang siapa yang bersekongkol dengan kejahatan, maka dia sedang menyembunyikan kejahatan itu sendiri,” terangnya.
“Dan hari ini kami datang ke Polda NTT bukan untuk mencari berita tetapi untuk membuat berita tentang penindasan perss di Provinsi NTT,” tandasnya.
Senada, Jefri Taolin, salah satu wartawan senior, menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan represif dan premanisme yang dilakukan sejumlah preman yang ada di Kota Kupang.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme, biadap dan tidak bertanggungjawab oleh oknum-oknum preman itu. Apa yang dialami rekan kami adalah bentuk kriminalisasi terhadap pekerja perss di NTT,” tegas Jefri Taolin.
Mewakili Forum Wartawan NTT, Jefri Taolin meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH untuk mengungkap para pelaku dan aktor intelektual dibalik aksi premanisme yang dialami Fabianus Latuan.
“Jadi kita berikan waktu 1×24 jam untuk Polda NTT mengungkap para pelaku dan aktor intelektual dibalik aksi premanisme itu,” pungkasnya.
Berikut Pernyataan Sikap Forum Wartawan NTT:
1. Mengecam dan menyesalkan tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang terhadap Fabianus Latuan.
2. Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.
3. Kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
4. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses secara hukum, karena apabila kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia.
5. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa agar tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)