Kota Kupang, penanusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kembali melakukan gelar perkara pra peradilan Frans Oan Semewa melawan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Sidang Selasa, 20 Maret 2018 itu dengan agenda pembacaan Keputusan oleh Hakim tunggal A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal,S.H.
Nampak dalam sidang putusan tersebut,kuasa hukum pemohon Ferdinandus Angka,SH dan kuasa hukum termohon AKP. Edy,S.H,MH, dan rekan secara serius mengikuti persidangan dan mendengarkan keputusan Hakim tunggal.
Dalam keputusan itu, Permohonan perkara pra peradilan Frans Oan Smewa dikabulkan untuk seluruhnya atau dinyatakan menang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FOS Ferdinandus Angka,SH menjelaskan Permohonan Pra Peradilan dari FOS dikabulkan untuk seluruhnya, maka penyidikan polda NTT tidak dapat melanjutkan laporan dari saudara Christian Natanael alias Werli.
“Dengan kata lain dinyatakan gugur atau terhalang oleh pasal 78 dan 79 KUHP.
Pasal 78 & 79 itu sudah cukup jelas dan tidak boleh di tafsir lagi,” jelas Ferdi ketika kepada media ini Selasa, (20/3/2018).
Sementara Erlan Yusran,SH,MH,CPL menuturkan Putusan hakim sudah sangat benar dan tepat. Oleh karena itu, Kata Erlan, polisi tidak punya hak lagi untuk melakukan penyelidikan/penyidikan Dan status tersangka terhadap FOS gugur atau batal demi hukum.
Ia menambahkan, hal ini juga membuktikan bahwa hukum itu adalah panglima tertinggi, azas equality before the law, persamaan di depan hukum itu bukan hanya selogan semata tetapi hari ini hakim telah membuktikannya.
“Aparat tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang tetapi harus tunduk dan taat pada aturan hukum agar tidak terjadi peradilan yang sesat,” tandasnya
Menurut dia, Penetapan tersangka terhadap FOS tidak sah, karena mengangkangi ketentuan pasal 78 & 79 KUHP yg mengatur tentang hapus atau hilangnya hak menuntut.
“Terimaksih kepada Hakim yang telah menegakan aturan yang berlaku. Keputusan itu merupakan sebagai bentuk penegakan aturan untuk seluruh masyarakat NTT dan Indonesia pada umumnya,” ungkapnya
“Bahawasanya hukum tidak membeda bedakan satu dengan yang lain, hukum itu tidak mempertimbangkan suku, ras agama atau golongan,” tutup pengacara senior di Manggarai itu.
Kons Hona. Pito Atu