Kota Kupang, penanusantara.com – Forum Pemuda Peduli Rakyat (FPPR) meminta pihak Kepolisian Lembata segera menetapkan status tersangka dugaan Ijazah Palsu Kepala Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung Kabupaten Lembata Muhamad Sogen.
Hal itu disampaikan kordinator Forum FPPR Adnan Watan kepada media ini, Rabu, 09 Februari 2022 melalui pesan Whatsapp.
Menurut Adnan, ia selaku pelapor sudah cukup memiliki bukti permulaan dalam laporan untuk polisi bekerja serta sudah memenuhui dua alat bukti sesuai KUHP Pasal 183 dan 184 yakni laporan pelapor dan alat bukti lainnya beruapa keterangan saksi maupun keterangan surat dalam bentuk copyan fisik Ijazah Paket A,B dan C serta surat klarifikasi dari PKBM Ristek Nusantara.
Untuk itu, dikatakan Adnan bahwa, pada tingkatan ini semestinya pihak polres Lembata sudah melakukan penahanan.
“Dugaan kami, jangan sampai pihak kepolisian sudah kemasukan angin dan konspirasi bersama Kades Babokerong,” tegasnya.
Sementara itu, ia juga meminta Pemda Lembata turut bertanggungjawab atas Ijazah Paket C Kades Babokerong yang Aspal karena dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Lembata pada tahun 2007 dan 2008.
Adnan menambahkan, Kades Babokerong terjerumus ijazah aspal di sebabkan atas panitia penyelenggara pemilihan kades babokerong yang tabrak aturan.
“Sangat melacuri citra pendidikan di Kabupaten Lembata,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Lembata AKBP Budi Handono yang dikonfirmasi media ini, Kamis 11 Februari 2022 mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu Kades Babokerong belum diputuskan masalahnya.
“Ini belum di putuskan masalahnya. Bisa PTUN ini, masih harus di carikan ahli. Karena ijazah C nya asli,” kata Kapolres menjawab pesan Whatsapp.
“Paket A dan B kan ya? Tapi paket C asli dan tidak mungkin C bisa asli kalau A dan B tidak mengikuti, kalau ijazah yang di buatkan kemuadian untuk A dan B itu kemungkinan bukan yang menjadi dasar paket C yan asli. Makanya lebih baik bertanya pada ahli tata usaha negara dulu,” sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU John Mau Blegur yang dikonfirmasi sejak 25 Januari 2022 lalu mengaku pihaknya sementara menjalankan pemeriksaan PKBM Ristek Nusantara selaku Lembaga yang diduga mengeluarkan Ijazah Palsu Kades Babokerong.
“Sedang jalan bos, nanti setelah periksa Lembaga yang mengeluarkan ijasah, saya gelar perkara utk tindak lanjut,” ungkapnya waktu itu.
Lambannya proses penaganan dugaan Ijazah Palsu itu, Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandiri Kupang Mikhael Feka mengatakan, Masyarakat Pencari Keadilaan ketika melaporkan suatu peristiwa hukum tentunya berharap agar penyidik yang menagani kasus tersebut bisa menangani secara baik dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Feka, Ketika dalam proses Lembaga yang ditujuh sudah memberikan klarifikasi atau keterangan bahwa lembaga tersebut tidak mengeluarkan Ijazah tersebut, maka sudah patut diduga kuat bahwa Ijazah tersebut adalah Ijazah palsu.
“Melanggar ketentuan 263 ayat 1 dan juncto ayat 2 KUHP dan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Feka.
Ditambahkan Feka, Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian maka ia meminta kepada penyidik yang menagani kasus ini untuk melaksanakan secara baik dan profesional.
“Apalagi kasus ini bukan dilik aduan tetapi dilik biasa, sehingga perdamain tidak menghapus yang namanya pidana, bahwa adanya upaya untuk mendamikan tidaklah sesuatu yang salah,” jelas Feka. (pn)