Kupang, penanusantara.com – Reformasi kepolisian di mata publik hari ini sudah sedikit lebih membaik kenapa di Kabupaten Lembata Kasus Ijazah Kades Babokerong yang dilaporkan dari Januari 2022 sampai Januari 2023 masih bergulir di tangan Polres Lembata.
Forum Pemuda Peduli Rakyat Lembata (FPPRL) beserta sebagian Masyarakat Desa meminta Kapolres Lembata segera ambil sikap dalam penyelesaikan kasus Ijazah Kades Babokerong yang sudah sangat jelas memenuhi unsur sehingga di tetapkannya dua orang tersangka yakni, Valentinus Ola selaku pembuat dan Muhamad Sogen AS/Pengguna/Kades Babokerong).
Dalam proses ini FPPRL menyampaikan bahwa kasus ini telah berulang tahun, bahkan Pimpinan Polres (Kapolres dan Kasat Reskrim) pun telah berganti namun belum juga tuntas.
Berdasarkan hal tersebut FPPRL selaku pelapor meminta kapolres segera melakukan penahanan dugaan pidana pemalsuan surat berupa ijazah sesuai pasal 263 dan 266 KUHP serta merujuk pada pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Dengan ini kami meminta untuk melakukan penahanan tersangka oleh sebab itu kami dari FPPRL dan sebagian masyarakat minta penyidik menggunakan diskresinya dan hak subyektif untuk menahan tersangka agar tidak melarikan diri dan atau menghaliangkan barang bukti,” katanya kepada media ini melalui pesan Whatsapp, Kamis (26/1/2023).
Ketua Forum Pemuda Peduli Rakyat Lembata (FPPRL)
Adnan Watan mengungkapkan bahwa Perkembangan kasus yang pihaknya peroleh melalui SP2HP tertanggal 05 September 2022 dengan nomor surat : B/136/IX/2022/Reskrim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lembata dengan menetapkan 2 tersangka yaitu Valentinus Ola/pembuat dan Muhamad Sogen AS/pengguna.
Pada tanggal 02 November 2022 pihaknya mendatangi penyidik Bripka Frans Hengki Yogar untuk bertanya terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dan perkembangan kasus namun beliau menjawab.
“Dalam minggu ini kami dorong ke kejaksaan om, kami sedikit kewalahan karena Valentinus Ola kami surati untuk pemeriksaan tambahan tidak datang dan kami mendatangi rumahnya namun beliau tidak ada dan kami tidak tau di mana keberadaannya sekarang,” kata Adnan sesuai release yang diterima media ini.
Sementara pada tanggal 18 November 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) pihaknya kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya namun beliau menjawab hari senin atau selasa berkasnya akan di dorong ke kejaksaan.
Selanjutnya, pada tanggal 24 November 2022 pihaknya selaku pelapor mendatangi penyidik Bripka Frans Hengki Yogar untuk menanyakan perkembangan kasus namun pada saat itu beliau sedang menyusun berkas dan hendak di jilid dan menyampaikan bahwa berkas mau di dorong ke Kejaksaan tinggal tunggu Kasat Reskrim tanda tangan karena pak Kasat Reskrim masih di Kupang.
Tanggal 01 Desember 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) pihaknya kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya namun beliau menjawab pak kasat baru sampai tadi om besok baru dikirim ke Kejaksaan.
Sementara tanggal 06 Desember 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) mereka kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya namun beliau tidak menjawab.
Berselang sehari lebih, tepatnya tanggal 08 Desember 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) pihaknya kembali lagi bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya namun beliau tidak menjawab sama sekali.
Pada tanggal 09 Desember 2022 pihaknya mendapatkan SP2HP dengan nomor surat: B/184/XII/2022/Reskrim ternyata berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksan belum juga di dorong kembali oleh Polres Lembata (penyidik) kepada pihak Kejaksaan.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2022 melalui telpon seluler (whatsapp) mereka kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan kasus dan langkah lanjutan yang diambil pihak Polres terhadap tersangka Valentinus Ola namun beliau menjawab.
Pihaknya menduga , Penyidik dalam hal ini Bripka Frans Hengki Yogar tidak konsisten dan terkesan ada hal yang di tutupi dalam memberikan informasi kepada mereka berkaitan dengan perkembangan kasus dan tersangka Valentinus Ola.
Merujuk pada pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan ini menurut Adnan, FPPRL meminta untuk melakukan penahanan terhadap tersangka namun tidak diindahkan oleh penyidik bahkan penyidik Bripka Frans Hengki Yogar menyampaikan bahwa “dalam penahanan tersangka itu hak kami dan tidak ada yang bisa intervensi kami, jelas itu siapa pun orang tidak bisa intervensi kami om.” Namun hari ini yang menghambat proses ini adalah tersangka yang diduga melarikan diri.
Mencermati kondisi yang terjadi saat ini, Oleh karena itu, dari beberapa point yang pihaknya uraikan di atas maka mereka memohon kiranya Kapolda NTT dapat mengambil langkah agar pihak Polres Lembata segera menetapkan tersangka Valentinus Ola (pembuat ijazah) sebagai DPO sehingga mempercepat proses pencarian agar tidak terjadi hambatan dalam kasus ini, dan Segera di lakukan penahanan terhadap tersangka Muhamad Sogen AS agar jangan sampai turut melarikan diri, sehingga proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Adnan menjelaskan, mereka hanyalah masyarakat kecil atau sebagai pelapor kurang memahami legalitas hukum namun perlu di ketahui bahwa mereka paham akan tulis dan membaca.
“Kami masyarakat kecil mungkin tak sepintar anda tapibkami masyarakat kecil tidak sebodoh yang anda kira,” bilang Adnan. (pn)