Balikpapan, penanusantara.com – Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan (HMTP) STT Migas Balikpapan menggelar Nonton & Diskusi bersama film dokumenter “Demi 1%: Sangihe melawan” pada Kamis (23/6/2022) bertempat di Cafe Zona Nyaman KM 8.
Film dokumenter yang digarap watchdoc ini menceritakan perjuangan masyarakat Sangihe yang menolak adanya tambang emas oleh PT. Tambang Mas Sangihe (PT. TMS) yang dinilai dapat merusak sumber kehidupan mereka.
Dalam kegiatan ini HMTP STT Migas turut mengundang beberapa pemantik dari berbagai latar belakang yang berbeda. di antaranya adalah Muhhamad Lutfi salah satu dosen STT migas, Malva Mahasiswa STT Migas dan yang terakhir adalah Antonius yang merupakan seorang aktivis lingkungan dari Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL).
Diskusi ini juga diramaikan oleh peserta yang merupakan mahasiswa dan alumni STT migas balikpapan yang saling memberikan pandangannya terkait permasalahan sosial yang sedang terjadi di Kepulauan Sangihe.
Ferrary Marcus selaku Ketua HMTP STT Migas menyampaikan tujuan diadakannya diskusi ini adalah untuk menambah kepekaan mahasiswa Teknik Perminyakan STT Migas Balikpapan terhadap isu-isu sosial yang terjadi di Indonesia.
“harapannya dengan diadakannya kegiatan seperti ini kita sebagai mahasiswa bisa lebih peka lagi terhadap setiap permasalahan sosial masyarakat yang terjadi di Indonesia, khususnya pada hari ini yang terjadi di Kepulauan Sangihe,” ucap Ferrary.
Dirinya juga turut menanggapi permasalahan yang ada di Sangihe, Ferrary menyesalkan pemerintah yang mengeluarkan izin lingkungan padahal ada banyak masyarakat yang menolak.
“dalam film kita sudah melihat sekilas permasalahan yang ada di sana, dan rasanya kita perlu mempertanyakan keputusan pemerintah, kenapa mereka bisa mengeluarkan izin lingkungan sedangkan mayoritas masyarakat di sana menolak keberadaan PT. TMS masuk ke daerah mereka,” katanya sambungnya.
Sementara itu Wakil Ketua HMTP Valentino Dafid menyampaikan bahwa permasalahan di Kepulauan Sangihe perlu ditanggapi bersama karena hal tersebut berkaitan dengan permasalahan lingkungan yang juga merupakan sumber kehidupan masayarakat dan berbagai flora & fauna yang ada di sana.
“Ini berbicara perampasan ruang hidup masyarakat serta seluruh makhluk hidup yang ada di sana, tentunya kita juga harus bersikap karena hal ini sudah sering terjadi di Negeri ini,” ungkapnya.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung perjuangan masyarakat sangihe mempertahankan ruang hidupnya.
“kami dari HMTP STT Migas Balikpapan dengan sangat tegas mendukung perjuangan masyarakat Kepulauan Sangihe dan juga saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung mereka mempertahankan ruang hidupnya,” tegasnya.
Salah satu pemantik dalam diskusi ini yaitu Malva juga turut memberikan pandangannya. dirinya yang memiliki darah keturunan sangihe ini sangat antusias dengan kegiatan yang diadakan HMTP STT Migas.
“Kebetulan saya juga merupakan pengurus HMTP, ketika kawan-kawan ingin mengadakan kegiatan ini saya sangat senang dan segera menawarkan diri untuk mengambil bagian dalam kegiatan ini karena ini berbicara daerah nenek moyang saya,” ujar Malva.
Menanggapi permasalahan yang terjadi di sangihe, dirinya menyampaikan keresahannya yang juga bergejolak karena ruang hidup sanak saudaranya terancam karena masuknya PT. TMS di Kepulauan Sangihe.
Malva juga menyayangkan sikap aparatur negara yang justru cenderung berpihak kepada korporasi dengan mengawal mobilisasi alat berat PT. TMS masuk ke basecamp mereka di desa Bowone ketika Izin masuk lingkungannya telah dicabut, serta melakukan tindakan represif ketika membubarkan paksa warga yang memblokade aktivitas PT. TMS.
“sikap kepolisian dan TNI telah melecehkan lambang Institusi Negara yang seharusnya berpihak ke masyarakat, mereka justru mengawal aktivitas PT. TMS yang telah melanggar hukum karena izin lingkungannya telah dicabut,” pungkasnya
Sebagai informasi tambahan, gugatan 56 perempuan asal Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT. Tambang Mas Sangihe yang didaftarkan pada 12 Oktober 2021 lalu telah dikabulkan oleh PTUN Manado. Putusan Hukum Perkara No. 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo itu dibacakan Majelis Hakim PTUN Manado pada Kamis (2/6/2022).
Laporan : Antonius, Balikpapan