Kota Kupang,Problem sertifikasi lahan pemukimann seluas 3 Hektare bagi 52 Kepala Keluarga WNI Eks Timor-Timur di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang terus dikawal oleh Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT.
Menindaklanjuti pertemuan yang sebelumnya yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2017. Maka Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi NTT mengadakan pertemuan lanjutan penyelesaian masalah yang diadakan pada Jumat (15/12/2017) bertempat di Lokasi Resettlement warga RT 18 RW 007 desa Oebelo.

Hadir dalam pertemuan ini setiap kelompok kepentingan yakni Aliansi Perjuangn Rakyat (APR) NTT, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman NTT yang diwakili sekertaris Dinas PU PERA Pak Isyak Nuka, perwakilan Dinas Pelayanan Pertanahan kabupaten Kupang, Badan Pelayanan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang yang diwakili pak Frengky Kemalai, pemerintahan Desa Oebelo diwakili Kepala Desa Pak Paulus A. Daud, Ketua BPD Desa Oebelo Ibu Beatris Salazar, pemilik tanah sebelumnya Pak Nikanor Mooy Mbatu dan perwakilan dari Pak Yosep Sulaiman.
Pertemuan ini dilaksanakan pada pukul 11.00 Wita sempat mengalami perdebatan diawal pertemuan karena pihak APR NTT menuntut untuk sertifikasi lahan segera dilaksanakan oleh pihak BPN Kabupaten Kupang. Akan tetapi berdasarkan fakta dilapangan dan hasil pertemuan sebelumnya bahwa lahan pemukiman yang didiami oleh 52 KK WNI Eks Timor-Timur tidak berada pada lahan yang telah dijual oleh pemilik tanah sebelumnya (Nikanor M. Mbatu) kepada pemprov NTT.
Menyikapi hal tersebut pihak BPN Kabupaten Kupang langsung melakukan rekonstruksi ulang tanah untuk pengembalian batas dan mengukur luasan pemukiman lahan masyarakat untuk mengetahui luas pemukiman dan memastikan apakah benar pemukiman yang telah didiami warga selama lebih dari 14 tahun dibangun diatas lahan yang dimiliki pihak lain.
Pengukuran lahan ini disaksikan oleh APR NTT dan setiap kelompok kepentingan yang hadir dalam pertemuan.
Dijanjikan oleh pihak BPN Kabupaten Kupang bahwa hasil pengukuran akan diberikan pada awal minggu depan dan jika didapati pemukiman telah memasuki lahan pihak lain maka akan ditindaklanjuti oleh pemprov NTT dengan mekanisme Tukar Guling (Ruislag) dan akan langsung dilakukan pengukuran dan sertifikasi lahan masyarakat.
Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT terus konsisten menuntut Pemprov NTT untuk segera menyelesaikan persoalan kepastian hukum hak atas tanah (Sertifikat) bagi 52 KK WNI Eks Timor-Timur di Desa Oebelo yang telah dibiarkan selama 14 tahun.
“Belajar, Bersatu dan Berjuang Demi Mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara Politik, Mandiri secara ekonomi dan Berkepribadian dalam Budaya,” ujar Koordinator APR NTT sekaligus Ketua LMND EW. NTT, Gecio Assale Viana melalui pres release yang diterima media ini.
Pito Atu