Kota Kupang, Penanusantara.com- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang Germanus Atawuwur menegaskan bahwa sagsi berupa pemecatan sementara terhadap pihaknya merupakan resiko dalam menegakan aturan dan kebenaran.
“Itulah resiko kalau kita menegakan kebenaran, karena semua itu merupakan kepentingan oknum-oknum tertentu yang menggunakan segala cara demi memuluskan kepentingan mereka,” kata Germanus, Sabtu (12/11)
Oleh karena itu, menurut Germanus, Pihaknya akan berjalan dengan kepala tegak saat menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, karena keputusan panwaslu bukan keputusan sewenang-wenang
“Keputusan kami sesuai perintah Undang-undang (UU), kalau UU tersebut sebagai payung hukum dan panglima tertinggi, kenapa UU tidak dihormati,” ujar Germanus. (*/Pito).