GMNI Kaltim Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pengerusakan Mangrove di Teluk Balikpapan

  • Whatsapp
banner 468x60

Balikpapan, penanusantara.com – Teluk Balikpapan belakangan ini menjadi pusat perhatian publik, hal ini karena adanya perilaku beberapa perusahaan yang melakukan pengerusakan hutan mangrove.

Catatan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD GMNI Kaltim), pengerusakan mangrove di Teluk Balikpapan sejak Tahun 2018 sampai saat ini sudah mencapai 80 ribu Hektare. Tahun 2018 petaka tumpahan minyak Teluk Balikpapan menyebabkan sekitar 30 Haktare rusak akibat linbah B3.

Read More

banner 300250

Tahun ini 2022 berdasarkan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat Pokja Pesisir dan Nelayan salah satu Perusahaan swasta PT. Mitra Murni Perkasa (MMP) yang membangun Pabrik Smelter Nikel Di Sungai Tempadung Teluk Balikpapan telah merusak sekitar 16 Haktare.

Dan laporan ini masih dalam proses penanganan oleh Gakum KLHK. Pokja Pesisir dan Nelayan kembali menemukan lagi perilaku perusahaan yang melakukan pengerusakan hutan mangrove di sungai Wain Kariangau Balikpapan Barat dengan cara menebang sekitar 16 Haktare.

Perihal pengerusakan mangrove ini, GMNI Kaltim tidak tinggal diam, Ketua DPD GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, GMNI Kaltim akan siapkan kajian untuk mengawal secara masif, baik laporan sementara di tangani oleh Gakum KLHK maupun yang belum di tangani.

“Melihat peristiwa pengrusakan ini, kami tidak akan tinggal diam, kami segara mengkaji secara mendalam dan akan melakukan tindakan,” tutur Akbar.

Selain menyiapkan kajian, GMNI Kaltim juga menegaskan bahwa pihak pemerintah harus tegas terkait pengerusakan hutan Mangrove baik Pemkot Balikpapan maupun Pemerintah Provinsi kaltim. Menurutnya jika perilaku pihak perusahaan ini tidak sesuai aturan maka pihaknya mendesak segera di cabut izinnya.

“Pemerintah jangan tanggung-tanggung mencabut izin perusahaan yang merusak hutan mangrove di Teluk Balikpapan,” tegasnya.

Tambah Akbar, sejauh ini pihaknya sudah melakukan kajian secara hukum. Dan jika mengacu pada aturan hukum yang berlaku maka perusahaan yang melakukan pengerusakan mangrove ini harus di berikan sanksi yang tegas.

Berdasarkan ketentuan aturan hukum yang mengatur tentang perperlindungan hutan mangrove Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berbunyi “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (e). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;.

Dari ketentuan aturan hukum ini, setiap orang atau badan hukum yang melanggar diancam dengan ketentuan Pasal 73 Ayat (1) Huruf (b) yang berbunyi “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Sudah jelas aturan hukum yang mengatur, jadi tidak ada alasan lagi dalam penegakan hukum khususnya kasus pengerusakan mangrove di Teluk Balikpapan ini,” tutup Akbar.

Laporan : Antonius, Balikpapan

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *