“Ibarat Menikam Jantung”, Dokumen Perubahan APBD Belu 2022 Dikembalikan

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Kisruh pinjaman daerah yang diajukan Pemda Belu ke DPRD Belu sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. meskipun Pemerintah dan DPRD telah menandatangani Dokumen berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda pada sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 itu ditandatangani oleh Bupati Belu Taolin Agustinus dan Wakil Ketua DPRD I Yohanes Jefri Nahak.

Read More

banner 300250

Sebelum adanya penandatanganan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Belu, Rabu (14/9/2022) melakukan Konsultasi ke Badan Keuangan Pemprov dan Biro Hukum Setda NTT.

Konsultasi itu itu berupa rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemda ke DPRD Belu. pada hasil konsultasi itu, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemprov NTT yakni Badan Keuangan Pemprov dan Biro Hukum Setda NTT.

Menurut Cypri saat itu, didapatkan penjelasan yang intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan pada perubahan APBD. Pinjaman hanya boleh dilakukan pada tahun anggaran murni.

Penjelasan Pemprov NTT tidak menghentikan niat Pemda Belu untuk tetap di bahas dalam sidang Banggar dan Paripurna DPRD.

Kemudian penandataganan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 itu berlangsung dalam sidang paripurna III dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan, Senin malam (19/09/2022) lalu.

KUA PPAS Perubahan APBD 2022 itu diteken setelah mayoritas DPRD menjetujui pinjaman daerah sebesar Rp. 150 miliar yang termuat atau diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu dalam KUA PPAS tersebut.

Sementara Fraksi Demokrat secara jelas, menolak rencana pinjaman daerah yang masih termuat pinjaman daerah sebesar Rp. 150 Miliar dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun 2022 itu.

Bahkan Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior tidak ikut dalam penandatanganan Dokumen Perubahan APBD Kabupaten Belu itu.

Bupati Belu, Agustinus Taolin, dalam sambutannya menyampaikan terimaksih atas waktu dan perhatian DPRD Belu dalam proses pembahasan KUA PPAS yang sudah sama-sama ditandatangani bersama dalam forum rapat Dewan yang terhormat ini.

Dijelaskan bahwa pemerintah akan menyampaikan nota keuangan dan RAPBD Perubahan pada Senin pekan depan dan proses pinjaman daerah yang sudah dibahas dan disetujui untuk ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.

“Kita akan mengikuti semua proses seperti yang disampaikan oleh pimpinan dalam rapat tadi mekanisme semuanya akan kita tempuh di proses-proses berikutnya baik di provinsi maupun di Jakarta,” ungkap Bupati saat itu.

Ibarat Menikam Jantung, Rancangan Peraturan Daerah pada sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan Dokumen Rancanagan Perubahan APBD 2022 Pemda Belu itu.

Pemprov NTT telah Mencermati nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani hanya oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua DPRD sedangkan ketua DPRD dan I (satu) orang Wakil Ketua.

Terkiat ini, Pemerintah Daerah (Pemda Belu) diduga Bungkan soal Pemprov NTT Kembalikan Dokumen Rancanagan Perubahan APBD 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin dikonfirmasi media ini Senin, (7/10/2022) tidak merespon.

Terpisah, Dua orang Pimpinan DPRD Belu, yakni Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II Cypri Temu itu kembali menegaskan bahwa tidak akan menandatangani dokumen rencana perubahan APBD Belu tahun 2022 yang telah dikembalilan Pemprov NTT kepada Pemda Belu.

Penolakan secara tegas kedua pimpinan DPR Belu ini disampaikan menyusul hasil konsultasi dokumen rencana perubahan APBD dimana pemprov NTT mengembalikan dokumen yang dikirim Bupati Belu Agustinus Taolin dan mewajibkan Pemkab Belu agar menuangkan tanda tangan tiga pimpinan DPRD Belu.

Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior mengatakan bahwa ia tidak akan menandatangi dokumen tersebut sepanjang pemerintah tetap menuangkan rencana pinjaman daerah dalam dokuken rencana perubahan APBD 2022.

Hal ini tegas Jeremias, sesuai dengan sikap dan komitmen Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu dimana sejak awal menolak dengan tegas rencana pinjaman daerah karena tidak sesuai ketentuan dan regulasi.

“Sebagai ketua yang juga adalah anggota Fraksi partai Demokrat, saya tidak akan menandatangi dokumen rencana perubahan APBD karena sejak awal dalam berbagai forum di DPRD sikap Fraksi partai Demokrat tegas menolak pinjaman daerah. Demokrat dan saya sebagai ketua akan tanda tangan kalau pinjaman daerah dicabut dari dokumen rencana perubahan APBD,” tegas Jeremias saat diwawancari melalui sambungan telpon seluler, Selasa 11 Oktober 2022.

Penegasan senada disampaikan Wakil Ketua II DPR Belu, Cypri Temu. Menurut Cypri ia tidak menolak pinjaman daerah tetapi karena pinjaman daerah dinilai cacat hukum dan sudah ada petunjuk dari pemerintah provinsi NTT dimana Pemkab Belu tidak disarankan untuk melakukan pinjaman daerah, maka ia tidak ingin mengambil resiko yang berdampak hukum.

Cypri menyampaikan, saat ini DPRD Belu tengah mempersiapkan pelaksanaan sidang III melalui rapat Banmus.

Dalam forum Banmus, urai Cypri, ia dan ketua DPRD Jeremias Manek Seran memberikan penegasan bahwa mereka berdua tidak membuat satu surat pernyataan apapun terkait apa yang disampaikam oleh Pemkab Belu soal arahan pemprov NTT agar dokumen rencana perubahan APBD ditandatangani oleh tiga pimpinan DPR.

“Silahkan pemerintah membawa seluruh dokumen yang ada, di dalam laporan banggar, maupun dokumen risala sidang, bahkan bila perlu, pemerintah bawah audio ke pemerintah provinsi. Alasan apa dan kenapa pimpinan DPRD, ketua dan wakil ketua II tidak menandatangani karena alasannya jelas,” ujar politisi partai Nasdem ini.

Lanjut Cypry, Sebagai anggota Fraksi partai Nasdem, ia mendukung rencana pinjaman daerah, tetapi karena ada surat dari sekda provinsi yang menyarankan Pemkab tidak disarankan untuk melakukan pinjaman daerah maka ia tidak bisa melawan pemerintah provinsi.

Cypri menegaskan bahwa ia hanya akan menandatangani dokumen rencana perubahan APBD yang termuat pinjaman daerah apabila pemprov NTT menarik kembali surat terdahulu atau ada surat baru dari pemprov NTT yang menyatakan bahwa Pemkab Belu boleh melakukan pinjamam daerah.

“Saya tidak akan tanda tangan karena tidak ada surat yang mengatakan demikian. bahkan kemarin konsultasi di Biro Hukum pemprov NTT, Biro Hukum mengatakan tidak bisa melakulan pinjaman. saya juga sudah sampaikan ke partai karena ini ada dampak hukumnya maka partai mempersilahkan saya untuk mengambil keputusan,” tegas Cypri saat diwawancara pada Selasa, (11/10 2022). (pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *