Kota Kupang, penanusantara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang menyediakan pelayanan khusus e-KTP.
Melalui akun facebook pribadinya Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase menjelaskan layanan itu dibuat sebagai respon dari banyaknya keluhan masyarakat terkait proses pembuatan e-KTP.
Pelayanan pembuatan e-KTP tersebut dikhsusukan kepada Masyarakat yang telah malakukan perekaman e-KTP dari tahun 2016, 2017 dan 2018.
Sementara waktu pelayanan pada Jumat, 06 Desember 2019 pada pukul 08.00 wita sampai dan 15.00 wita di kantor Dispenduk. Untuk pelayanan khsusus tersebut kepada masyarakat juga dihimbau untuk membawa Bukti perekaman dan Kartu Keluarga (KK).
“Syaloom.. Pengumuman : Bagi bapa/mama/kaka/adik/ Basodara yang sdh melakukan perekaman e KTP dari Tahun 2016,2017&2018 dan sampai saat ini blm mendapatkan e KTP, besok pagi ( Jumat 6 Des 2019 Pukul 08.00 s.d 15.00 Wita bisa ke kantor dispenduk.. kami akan melakukan Pelayanan khusus dengan membawa bukti perekaman dan Kartu Keluarga. Sekali lagi ini khusus bagi masyarakat yang sdh melakukan Perekaman di Tahun 2016,2017 & 2018.. .Hal ini untuk menjawab keluhan Masyarakat Kota Kupang selama ini.. Demikian untuk di ketahui.. Tuhan memberkati..,” tulis Agus dalam postingannya.
Agus kepada media ini, Kamis, 05 Desember 2019 malam melalui pesan whatsapp membenarkan soal pelayanan khsuus tersebut.
“Benar, Hal ini untuk menjawab keluhan Masyarakat Kota Kupang selama ini,” jelasnya singkat.
ade racel
Ket Foto : teropongntt