Kota Kupang, penanusantara.com – Sejak kemarin, kamis (17/6/2021). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT melakukan somasi terhadap media online zonalinenews.com dan nttbersuara.com, pasalnya somasi itu dilayangan dilayangkan atas pernyataan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung tentang pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat NTT.
Sekretaris DPD PD NTT, Ferdinandus Leu sesuai release yang diterima media ini, Kamis, 17 Juni 2021, bahwa dalam pemberitaan dua media tersebut yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung sebagai nara sumber melakukan tuduhan kepada Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM, MH dengan kutipan pernyataan bahwa Wali Kota Kupang menelantarkan rakyat Kota Kupang yang dilanda seroja dan hanya membantu masyarakat Kabupaten.
Tuduhan tersebut sangat tidak relevan dengan pembagian bantuan yang dilakukan Partai Demokrat, menurut Ferdi, keterlibatan Dr. Jefri Riwu Kore dalam pembagian bantuan tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT bukan sebagai Wali Kota Kupang. Lanjut Ferdi, Partai Demokrat sangat menyayangkan pernyataan dari anggota DPRD Kota Kupang tersebut.
Maka DPD Partai Demokrat NTT sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut dengan tegas meminta Saudara Yuven Tukung selaku narasumber utama dalam pemberitaan tersebut membuat PERMOHONAN MAAF TERBUKA kepada Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang dimuat dimedia Zonaline.com dan NTTbersuara.com;
Anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa ia telah mengirim surat jawabaan Somasi kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan surat yang diterima media ini, Jumat 18 Juni 2021 malam yang dikirim melalui pesan whatsapp oleh Yuven Tukung, dalam surat itu Yuven menyampaikan beberap 4 poin klarifikasi.
Berikut Kutipan Surat Anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung :
Kupang, 18 Juni 2021
Perihal:JAWABAN SOMASI
Kepada Yth.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sehubungan dengan Surat Somasi DPD Partai Demokrat NTT pada tanggal 17 Juni 2021 dengan nomor 18/DPD.PD/NTT/VI/2021 yang dilayangkan kepada saya terkait pernyataan saya dalam dua (2) media online yakni nttbersuara.com edisi rabu 16 Juni 2021 berjudul “Fraksi Partai Nasdem Apresiasi Bank NTT dan zonalinenews.com edisi kamis, 17 Juni 2021 berjudul"Bank NTT Tipu DPRD Kota Kupang Soal Bantuan 5000 Seng Bagi Masyarakat”, maka perlu saya klarifikasi beberapa hal penting sebagai berikut:
- Pernyataan dalam wawancara yang dikutip oleh dua media online tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban, tugas, fungsi dan wewenang saya sebagai anggota DPRD Kota Kupang.
- Pernyataan yang saya sampaikan dalam wawancara tersebut, merupakan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab saya sebagai wakil rakyat dalam peran dan fungsi pengawasan/kontrol kepada Wali Kota Kupang sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Kupang khususnya masyarakat yang terkena dampak bencana siklon tropis seroja, tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan sentuhan bantuan dari Pemerintah Kota Kupang sebagaimana sesuai dengan temuan di lapangan dan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada saya.
- Pernyataan saya dalam wawancara yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kupang, yang dimuat dalam pemberitaan dua media online tersebut adalah tanggapan atau jawaban atas pertanyaan rekan pers terkait adanya penyerahan bantuan seng 6000 lembar dari BANK NTT kepada masyarakat Kota Kupang yang terkena dampak bencana siklon tropis seroja dan jawaban atas pro kontra terkait bantuan seng 5000 lembar dan paku 100 kg yang diserahkan secara simbolis di ruang kerja walikota kupang pada tanggal 6 Mei 2021. Hal tersebut sebagaimana yang diberitakan oleh dua media online yaitu kupangkota.go.id berjudul "Walikota Terima Bantuan Seng dari Bank NTT pada tanggal 6 Mei 2021 dan lensantt.com berjudul”Bantu Warga Kota Kupang, Bank NTT Serahkan Bantuan ke Pemkot” pada tanggal 7 Mei 2021. Hal ini juga telah sesuai dengan penjelasan atau keterangan dari Bank NTT yang disampaikan melalui forum resmi panitia khusus (PANSUS) DPRD Kota Kupang tentang LKPJ pemerintah Kota Kupang tahun 2020 yaitu mengakui adanya penyerahan bantuan berupa 5000 lembar seng dan 100 kg paku. Namun, apa yang disampaikan oleh bank NTT melalui forum pansus justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Dirut bank NTT, saudara Alex Riwu Kaho, dalam acara penyerahan bantuan 6000 lembar seng tanggal 15 Juni 2021 yaitu membantah adanya penyerahan bantuan seng 5000 lembar dan paku 100 kg sebagaimana diberitakan oleh nttterkini.id berjudul Bank NTT bantah pernah serahkan seng 5000 lembar ke Pemkot. Sebagai anggota DPRD Kota Kupang sekaligus sebagai anggota pansus, saya berpikir dan menyimpulkan bahwa lembaga DPRD telah ditipu dan bahkan masyarakat sedang disuguhi oleh informasi yang berbeda dan membingungkan sehingga perlu untuk diluruskan.
- Jadi pernyataan saya dalam wawancara, tidak pernah menyebut atau menyinggung partai dan ketua partai manapun. Pernyataan saya tidak pernah berniat, apalagi mengaitkan kegiatan Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam statusnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT. Pernyataan saya ditujukan kepada Wali Kota Kupang yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan daerah Kota Kupang saat ini.
Demikian beberapa hal yang perlu saya klarifikasi untuk dipahami sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
YUVENSIUS TUKUNG,S.Pd
Anggota DPRD Kota Kupang
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang
Tembusan:
- Pemred Media nttbersuara.com
- Pemred Media zonalinenews.com
- Ketua DPD Partai Nasdem Kota Kupang
- Arsip
Dalam surat itu tidak tersirat kata maaf yang disampaikan Yuvensius Tukung sesuai permintaan DPD Demokrat NTT, dalam sambungan telepon, Yuven Tukung mengaku masalah itu adalah hal biasa.
Menurut Tukung, dalam pernyataan itu ia tidak menyinggung Partai atau Ketua DPDnya. (pito)