Jelang Pemilu, Data Penduduk Kota Kupang Terus Mengalami Fluktuasi

  • Whatsapp
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Komisi 1, KPU, Panwaslu, dan Pemerintah Kota Kupang

Kota Kupang, penanusantara.com – Dalam upaya menyelesaikan Polemik Jumlah Pemilih Tetap di Kota Kupang yang mengalami Fluktuasi Setiap saat menjelang Pemiihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Komisi 1 DPRD Kota Kupang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Pemerintah dalam hal ini Dispendukcapil Kota Kupang akan melakukan pertemuan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Hal ini di sepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Kota Kupang, KPU, Panwaslu, dan Pemerintah Kota Kupang yang di wakili Sekda beserta dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di ruang sidang Komisi 1 gedung DPRD Kota Kupang.

Read More

Hal ini disebabkan karena data real warga kota Kupang tidak sama dengan data yang di berikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispendukcapil.

Seperti yang di ungkapkan juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu bahwa data terakhir kependudukan yang di pegang oleh KPU dari Dispendukcapil dari saat ke saat terus mengalami fluktuasi mulai dari pemilihan tahun 2014 sampai dengan data semester 1 per/Juni tahun 2017 yang hanya mencapai 433.805 sedangkan data sebenarnya penduduk Kota Kupang mencapai 518.709.

“Oleh karena itu perlu adanya diskusi bersama untuk mengambil suatu kebijakan yang dimana tidak merugikan siapapun termasuk didalamnya ada partai politik, karena tentu ini berpengaruh terhadap jumlah kursi di kota Kupang,” ucap Daniel Ratu

Lebih lanjut Daniel Ratu mengatakan bahwa mengacu pada jumlah penduduk yang ada di Kota Kupang saat ini yang mencapai 518.709 maka kursi DPRD di Kota Kupang semestinya sudah harus mencapai 45 Kursi sesuai indeks pembagian setiap Kecamatan.

Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, David Mira Manggi membenarkan bahwa data yang disampaikan KPU dengan penjelasan bahwa Data penduduk 433.805 itu merupakan data bersih yang sudah di validasi dan di verifikasi dan sudah di lakukan penunggalan oleh Kemendagri.

Akan tetapi, ia menambahkan, data sisa yang mencapai 100 lebih penduduk itu merupakan data sampah bukan untuk tidak dipakai lagi tetapi data tersebut belum di mutahkirkan oleh Kemendagri.

“Karena mungkin ada data ganda di tempat lain, kesalahan penulisan alamat dan berbagai persolan lain,” jelasnya

Oleh karena itu, menurut David, Data sampah itu akan di mutahkirkan kembali dan dimasukan kembali ke Kemendagri pada saat semester II per/Desember.

Menanggapi hal itu, di tempat yang sama anggota Komisi 1  Yeskiel Loudoe mengatakan bahwa persoalan ini merupakan persoalan serius yang harus cepat di tangani karena data real yang harus dimiliki KPU.

“Batasnya hanya sampai Desember sedangkan harus menunggu sampai kapan data semester 2 itu ada,” tegas Yeskiel yang juga Ketua DPRD Kota Kupang.

“Untuk itu kami minta kepada semua yang ada di sini baik itu KPU, Sekda, Panwaslu, dan anggota Komisi 1 untuk segera kita ke Ditjen Dukcapil Kemendagri guna berdiskusi tentang hal ini karena ini berdampak terhadap kami partai politik,” ucap politisi PDIP

Armand Hote, Pito Atu

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *