Jelang Pilgub dan Pilpres ASN Di Manggarai Diminta Jaga Netralitas

  • Whatsapp

Ruteng, penanusantara.com- Komisioner Panwaslu Kabupaten Manggarai secara resmi menyurati Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH, Sabtu 21 Oktober 2017 lalu.

Surat yang ditandatangi Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd itu perihal terkait himbauan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Manggarai, agar tetap menjaga netralitas dalam menyambut pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 serta Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang.

Read More

Dalam keterangan persnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia,M,Pd, Senin (23/10/2017) yang didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga (HPL) Herybertus Harun, SE dan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Fortunatus H. Manah, S.Pd, menjelaskan bahwa surat Panwaslu bernomor 007/Panwaslu-Mgr/X/2017 dengan perihal himbauan menjaga netralitas ASN ditujukan kepada Bupati Manggarai, dengan harapan agar Bupati Manggarai dapat menggunakan kewenangannya untuk menginstruksikan kepada seluruh jajaran ASN yang ada di Kabupaten Manggarai agar tetap menjaga sikap netralitas dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTT Tahun 2018, serta Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang.

“Kami harapkan agar Bupati bisa mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran ASN agar tetap menjaga netralitas dalam pesta Demokrasi Pilgub NTT 2018 dan Pemilu 2019 yang tahapannya sudah berjalan,” kata Lorensia yang juga Kordiv SDM Panwaslu Manggarai itu.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun, SE. Dikatakannya, dalam pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Selain itu juga perintah pasal 2 huruf (f) UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (ASN) serta pasal 280 angka (2) huruf f, pasal 281 angka (2) huruf a, pasal 282, pasal 283 angka 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sebagai salah satu penyelenggara pemilu, kami ingin melakukan pencegahan lebih intensif. Dan surat ini sebagai salah satu bentuk pencegahan dini. Dengan demikian harapannya ASN tetap menjaga netralitas sebagai bentuk menegakan aturan,” kata Hery.

Panwaslu, lanjut dia, akan lebih gencar melakukan sosialisasi pencegahan di waktu yang akan datang, sebab prinsipnya melakukan pencegahan lebih banyak daripada melakukan penindakan.

“Kita cegah sejak dini kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi untuk menghasilkan pemilu yang bersih, jujur, adil dan bermartabat,” tegasnya.

Kons Hona, Pito Atu

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *