Kota Kupang, Penanusantara.com- Usai ditetapkan sebagai Calon Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko) pada tanggal 24 oktober 2016 lalu, Jeriko secara resmi telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Anggota Fraksi partai Demokrat sekaligus anggota komisi V DPR RI periode 2014-2019.
Pengajuan Penguduran Diri Jeriko sudah disampaikan pada tanggal 19 september 2016 yang lalu dengan nomor 2/jrk/IX/2016 dengan tujuan surat kepada Pimpinan Daerah Pewakilan Rakyat RI.
“Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pilkada serentak tahap kedua pada 15 februari 2017, maka saya mencalonkan diri menjadi calon walikota kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dalam kutipan surat pengajuan pengunduran diri Jeriko.
Sementara itu, sebelumnya, Jeriko beberapa waktu lalu dalam conferensi pers di posko Jeriko menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan surat permohonan diri sebagai anggota DPR RI, oleh karena dalam pembukaan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota, dirinya juga sudah melampirkan surat pengunduran diri tersebut.
Surat Pengunduran diri Jeriko pada tanggal 19 september 2016 telah diterima oleh staf di DPR RI, sesuai tanda terima yang diterima media ini, senin (14/11). (Pito).