Jimmi Sianto Gugat Pimpinan Partai Hanura NTT Dan Pimpinan DPRD NTT

  • Whatsapp
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com – Anggota DPRD NTT asal Partai Hanura Jimmi Sianto, SE, MM secara resmi menggugat Partai Hanura NTT.

Ketua DPD Hanura NTT Refafi Gah dan Sekretaris DPD Partai Hanura NTT, Siprianus Woka Ritan,S.E di gugat ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang.

Selain Pimpinan Partai Kubu Oesman Sapta Odang, Pihaknya juga mengunggat Pimpinan DPRD NTT, Anwar Pua Geno, Yunus Takandewa, S.Pd., Gabriel Kusuma Beri Bima dan Alexander Ofong.

Demikian disampaikan Fransisko Bessie selaku kuasa hukum Jimmi Sianto di Ruang Camplong Hotel Swiss Bellin Kristal Kupang, Selasa 04 Desember 2018.

Menurut Fransisko Bessie, dirinya mewakili kliennya telah mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari Jimmy Willibaidus Sianto.

“Gugatan ini diajukan klien saya karena posisi klien saya masih tetap sebagai Anggota Partai Hanura berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.53/3414/OTDA tertanggal 02 September 2014, yang mewakili Partai Hanura dari Daerah Pemilihan NTT I (Kota Kupang) Periode 2014-2019.
dan tidak sedangkan mencalonkan diri dari partai lain,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, Dijelaskannya, Kliennya adalah Anggota DPRD Provinsi NTT yang berprestasi, dimana sampai dengan saat ini kliennya dipercayakan sebagai Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT yang membidangi bidang Kesejahteraan Rakyat.

Sementara itu, Dijelaskan Bessie, Di tingkat pusat, Syarifudibmn Suding yang merupakan kubu Jimmy yang mengajukan gugatan atas putusan Kemenkumham ke PTUN untuk menunda putusan tersebut, dan PTUN memenangkan Syarifudin, sehingga Jimmy Sianto belum bisa diberhentikan atau di pecat dari Hanura.

Pito Atu

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *