Atambua, penanusantara.com – Bukanlah pesawat dengan body yang besar dan dihiasi berbagai macam tulisan serta brand maskapainya. Namun perhatian tertuju ke arah roda atau ban pesawat, benda kecil yang berbentuk bulat dengan jumlah sebanyak enam buah. Biasanya posisinya dua di depan dan empat di belakang.
Dengan jumlah dan ukuran yang minimalis tersebut ternyata ban pesawat bisa memberikan peran yang maksimal. Beban pesawat, penumpang serta bagasi yang beratnya ratusan kilo bisa ditahannya. Apalagi ketika sedang mendarat, sungguh besar beban serta gesekan yang terjadi. Beban tersebut bisa belipat ganda besarnya dibandingkan pesawat dalam keadaan diam. Sungguh pun begitu besar beban yang ditahannya, ban pesawat tersebut tetap kuat dan jarang ada yang pecah maupun rusak.
Kenapa ban pesawat tersebut bisa kuat menahan beban? Ada banyak faktor yang melandasinya. Pertama, ban pesawat dibuat secara khusus untuk mampu menahan beban yang berat dan memiliki kelenturan 2-3 kali lebih besar dari ban mobil sehingga membuat penumpang merasa nyaman ketika pesawat mendarat. Selain itu ban pesawat juga dirancang khusus untuk mampu bertahan ketika pesawat bergerak dengan kecepatan sekitar 340 km/jam, dan landasan pacu pesawat juga dirancang dengan kualitas yang lebih bagus dari pada jalan raya biasa.
Yang terakhir adalah karena bentuk ban yang bulat atau bundar sehingga bisa berputar dengan sempurna dan menetralisir serta membagi beban dengan merata.
Secara tidak langsung filosofi yang ada pada ban pesawat tersebut bisa kita aplikasikan dalam hal kepemimpinan. Memang apa kaitannya antara ban pesawat dengan kepemimpinan?
Jadi apa saja filosofi kepemimpinan yang bisa di ambil dari pelajaran tentang ban pesawat tersebut? Pertama, seorang pemimpin itu harus seorang yang kuat dan mampu menerima beban tanggungjawab yang diamanahkan kepadanya. Dia harus memiliki kualitas serta nilai lebih dibandingkan orang yang di pimpinnya. punya rasa percaya diri, siap menerima tanggungjawab dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul. Dia juga harus bisa menjadi teladan serta memberikan contoh terbaik buat anggotanya. (kompassiana.com)
Sama halnya dengan dua pemimpin di Lembaga DPRD Belu yakni Jeremias Manek Seran Junior dan Cyprianus Temu, yang kuat dan mampu menerima beban tanggungjawab yang diamanahkan kepada mereka.
Dengan rasa percaya diri, mereka menerima tanggungjawab dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul. bisa dikatakan mereka bisa menjadi teladan serta memberikan contoh terbaik buat anggotanya.
Kenapa tidak? ketegasan dan komitemen mereka untuk tidak menandatangani dokumen Perubahan APBD tahun 2022 itu perlu diapresiasi. karena di dalamya termaksud rencana pemerintah melakukan Pinjaman Daerah ke Bank NTT sebesar Rp.150 Miliar.
Bagi mereka berdua, Pinjaman daerah yang sebagian besar anggarannya dimanfaatkan untuk pembangunan di Kota Atambua, akan menanggung beban bunga yang cukup besar yakni 7 sampai 8 persen.
Selain itu, regulasi juga menghendaki demikian. Penolakan secara tegas kedua pimpinan DPRD Belu itu menyusul hasil konsultasi dokumen rencana perubahan APBD dimana pemprov NTT mengembalikan dokumen yang dikirim Bupati Belu Agustinus Taolin dan mewajibkan Pemkab Belu agar menuangkan tanda tangan tiga pimpinan DPRD Belu.
Tinta Selamatkan Utang
Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior mengatakan bahwa ia tidak akan menandatangi dokumen tersebut sepanjang pemerintah tetap menuangkan rencana pinjaman daerah dalam dokuken rencana perubahan APBD 2022.
Hal ini tegas Jeremias, sesuai dengan sikap dan komitmen Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu dimana sejak awal menolak dengan tegas rencana pinjaman daerah karena tidak sesuai ketentuan dan regulasi.
Sebagai ketua yang juga adalah anggota Fraksi partai Demokrat, Junior tidak akan menandatangi dokumen rencana perubahan APBD karena sejak awal dalam berbagai forum di DPRD sikap Fraksi partai Demokrat tegas menolak pinjaman daerah. Demokrat dan Junior sebagai ketua akan tanda tangan kalau pinjaman daerah dicabut dari dokumen rencana perubahan APBD.
Hal yang sama bahwa Wakil Ketua II DPR Belu, Cypri Temu menolak pinjaman daerah tetapi karena pinjaman daerah dinilai cacat hukum dan sudah ada petunjuk dari pemerintah provinsi NTT dimana Pemkab Belu tidak disarankan untuk melakukan pinjaman daerah, maka ia tidak ingin mengambil resiko yang berdampak hukum.
Pilihan demokrat saat itu mendapatkan tanggapan oleh Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Jimmy Nami bahwa apa yang menjadi penyampain dan keputusan Fraksi Demokrat merupakan sikap politik yang tentunya punya pertimbangan yang matang, baik secara internal partai Demokrat maupun pertimbangan bagi proyeksi pembangunan di kabupaten belu secara menyeluruh.
Penolakan terhadap pinjaman daerah yang dianggap partai Demokrat tidak ada urgensinya dan jika dipaksakan pemerintah belum secara detail menjelaskan bagaimana skenario pengembaliannya.
“Sebagai sebuah sikap politik,ini tentunya perlu dihargai sebagai bagian perjuangan partai Demokrat dalam meletakkan aras perjuangan partai dalam menjaga konsistennya sesuai dengan tupoksi partai politik dan tupoksi lembaga legislatif,” katanya, Jumat (30/9/2022) malam.
Dikatakan Jimmy, Tentu akan ada konsekuensi dari sikap politik partai Demokrat ini.
“ya, bisa dibaca sebagai faksi yang bersebrangan dengan pemrintahan atau oposisi. Akan lebih banyak dampak positifnya ketika value dri perjuangan partai seperti ini konsisten pada jalur yang menjadi bagian yang dominan dari perjuangan rakyat. Selain itu, sikap politik partai Demokrat ini harus juga tersosialisasi dengan baik kepda masyarakat, agar tidak mudah dipolitisasi sebagai bagian dri kepentingan politik tertentu,” jawab Jimmy.
Peringatan ke DPRD Pakai Perbub
Lucunya, polemik penetapan rencana perubahan APBD Belu tahun 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Yohanes Andes Prihatin sebelumnya sempat memberi peringatan kepada DPRD Belu bahwa pemerintah kabupaten Belu akan menetapkan APBD Perubahan menggunakan Peraturan Bupati.
Tak tanggung-tanggung, Sekda Belu mengatakan Pemda Belu akan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tahun 2023 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023. (okentt.com pikiranrakyat)
Kendati demikian, Hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkab Belu tak sanggup melengkapi dokumen sesuai petunjuk Pemprov pada surat tanggal 6 Oktober 2022.
Karena pemprov menilai dokumen rencana perubahan APBD cacat hukum dan batas waktu semakin dekat, pemprov NTT kembali mengeluarkan surat pada tertanggal 13 Oktober 2022 dimana pemprov NTT meminta Bupati Belu untuk menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dengan menggunakan Perbup.
Setelah mendapat surat dari pemerintah provinsi NTT, ramai diberitakan bahwa Bupati Belu, dr Agustinus Taolin dan Sekda Belu Yohanes Andes Prihatin malah berangkat ke Kupang dan menemui Gubernur NTT untuk berkonsultasi agar penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan melalui Perbup tetapi ditetapkan menggunakan Perda yang sudah dibahas pemerintah dan DPRD Belu dengan catatan Pinjaman Daerah dicabut saat evaluasi di Provinsi.
Sikap Tepat Pimpinan
Tentu, masalah ini tidak akan luput dari konsumsi publik sepanjang masa pemerintahan Bupati Belu Taolin Agustinus dan Wakil Bupati Alo Haleserens,
Sikap kedua pimpinan DPRD yakni, Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu dinilai tepat demi kepentingan rakyat.
Kedua pimpinan ini dianggap menyelamatkan Belu dari Utang Rp150 Miliar. selain menyelamatkan utang tentu dampak hukum yang sangat besar jika kedua pimpinan DPRD ikut menyutujui Pinjaman Daerah.
Disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Pinjaman daerah perlu mempertimbangkan kemampuan daerah untuk membayar yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, maka tidak perlu dilakukan pinjaman karena akan membebankan keuangan daerah.
Ditambahkan Jhon Tuban Helan, Jika tidak ada sumber PAD yang perlu dikembangkan demi meningkatkan penerimaan, maka sebaiknya tidak perlu pinjam.
“Dengan demikian sikap kedua pimpinan DPRD sudah tepat demi kepentingan rakyat,” sebutnya melalui sambungan whatsapp, Minggu (16/10/2022) kemarin.
Menurut Jhon Tuban Helan, Jika pinjaman tidak sesuai aturan maka pasti tidak bisa dilakukan.
“Anggaran perubahan hanya untuk hal yang mendesak sedangkan pinjaman untuk kebutuhan normal maka tidak bisa dimuat dalam APBD perubahan. selain itu, dikaitkan dengan ada jabatan kepala daerah tersisa jika kurang dari masa pinjaman juga tidak dibenarkan,” jawabnya.
“Bisa juga karena mereka tahu bahwa secara hukum tidak boleh dilakukan pinjaman, maka mereka tidak ingin tanda tangan, itu tepat,” sambung Jhon.
Ditanya soal Badan Anggaran DPRD Belu yang ikut menyutujui pinjaman daerah, sementara Pemprov sudah menyarankan agar tidak dilakukan pinjaman daerah itu, ditanggapi Jhon Tuban Helan bahwa Soal banggar tetap menyetujui pinjaman, padahal pemprov sudah menyarankan tidak bisa.
“Semua kembali pada aturan hukum, jadi persetujuan berlawanan dengan aturan,” paparnya.
Indikasi Gagalkan Sidang
Penutupan Sidang DPRD Belu tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu tahun Anggaran 2022.
Sidang yang berlangsung tersebut nyaris ricuh antara sesama Anggota DPRD Belu, Selasa (1/11/2022).
Nyaris ricuh itu terjadi sesudah Pemerintah Kabupaten Belu yakni Bupati Belu Taolin Agustinus, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin beserta beberapa pimpiman OPD meninggalkan ruang sidang paripurna.
Berdasarkan penelusuran media ini, sebelum berlangsungnya sidang Paripurna yang dijadwalkan pukul 15.00 wita tersebut, beberapa anggota DPRD diminta untuk tidak menghadiri sidang.
Hal itu berdasarkan pengakuan salah satu Anggota DPRD Belu yang tidak ingin namanya di sebut.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang Doktor John Tuba Helan, Selasa (1/11/2022) melalui sambungan telepon saat diminta tanggapan terkait aksi nyaris adu jotos itu, bahwa hal itu adalah pertunjukan yang menarik, sidang para elit, tidak memberi contoh yang baik.
Dikatakan Doktor John Tuba Helan, sidang paripurna yang dijalankan jika terdapat perbedaan pandangan boleh saja, yang terpenting argumentasi jelas.
Sedangkan nyaris ricuh dikatakan Tuban Helan tidak sesuai dengan tata tertib. sementara larangan tidak menghadiri sidang tidak sesuai aturan.
Perbub Belum Rampung
Apa yang diperingatkan Sekda Belu kepada DPRD Belu terkait pemerintah kabupaten Belu akan menetapkan APBD Perubahan menggunakan Peraturan Bupati itu pun tercapai.
Sekda Belu mengatakan Pemda Belu akan menggunakan Perbup nomor 24 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tahun 2023 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023. (okentt.com pikiranrakyat).
Namun sampai saat ini, DPRD Belu belum menerima Perbub Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, meskipun terlebih dahulu beberapa waktu Sekda peringatkan DPRD terkait Perbub.
Menurut Manek, Pemda Belu belum serahkan Perbub Perubahan APBD 2022.
Ditanya alasan, belumnya diserahkan Perbub Perubahan APBD 2022 oleh Pemda Belu dikarenakan pihak Pemkab masih dalam proses penyelesaian Perbub.
Tentu Junior dan Cypri mewujudkan semua itu melalui komitemen mereka, pemahaman regulasi dan tidak ingin mengorbankan rakyat untuk kepentingan-kepentingan tertentu, keduanya mampu menarik simpati masyarakat untuk bersama-sama menghindari utang. (pn)