Kades Benteng Rampas Ingkari Kesepakatan, Sekcam Lamba Leda Timur Sampaikan Laporan ke DPRD Matim

  • Whatsapp
Kurang Lebih 10 orang perangkat Desa Benteng Rampas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke DPRD Manggarai Timur. (Ist)
banner 468x60

Borong, penanusantara.com – Kurang Lebih 10 orang perangkat Desa Benteng Rampas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menanyakan kesepakatan yang telah disepakati antara mereka dengan Kepala Desa Benteng Rampas Isidorus Dusisman saat mediasi, Senin (30/1/ 2023) lalu.

Menurut mereka, pihaknya telah melakukan mediasi atas protes terhadap kebijakan
Kepala Desa Benteng Rampas, Isidorus Dusisman yanv memberhentikan mereka sebanyak 10 orang perangkat desa.

Read More

banner 300250

Mediasi itu berlangsung pada Senin (30/1/ 2023) lalu, Kepala Desa Benteng Rampas Isidorus Dusisman hadir di kantor Kecamatan Lamba Leda Timur setelah dua hari sebelumnya pihak Kecamatan melayangkan surat panggilan. panggilan tersebut berkaitan dengan Surat Pernyataan Keberatan Pemberhentian yang diantar 10 Orang Perangkat Desa Benteng Rampas.

Proses Dialog berlangsung hingga sore hari, Kepala Desa Benteng Rampas sepakat untuk menandatangi Berita Acara Pencabutan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkannya sejak tanggal 21 Januari lalu paling lambat hari Jumat 3 Februari 2023.

Berdasarkan informasi yang di terima, sampai pada tanggal yang telah disepakati Kecamatan Lamba Leda Timur belum mendapatkan surat dari Kades Benteng Rampas berkaitan dengan Pencabutan kembali SK Pemberhentian Perangkat Desa.

Berkaitan dengan itu Sekretaris Camat Lamba Leda Timur menyampaikan Laporan kepada DPRD Manggarai Timur juga disampaikan sebagai tembusan kepada Bupati, Wakil Bupati, Kadis PMD, Kabag Hukum Manggarai Timur.

Laporan itu, dikatakannya bahwa pihaknya dari Kecamatan sudah mediasi melalui berita acara mediasi, namun sampai dengan saat ini pihak kecamatan belum menerima surat pembatalan SK pemberhentian Perangkat Desa sampai dengan batas waktu yang disepakati.

“Kami dari kecamatan, sudah mediasi melalui Berita Acara mediasi, dalam berita acara mediasi ada poin terkait kades mengeluarkan surat pencabutan/pembatalan sk pemberhentian prangkat desa, sampai dengan batas waktu yang disepkati pak kades belum menyampaikan surat tersebut, kami sudah sampaikan surat kemarin ke dinas terkait untuk diselesaikan di tingkat kabupaten,” katanya melalui pesan whatsapp, Rabu (14/2/2023). (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *