Kadis Kesehatan Belu : Ketentuan Berobat Gratis Kelas 3 Sesuai Aturan Nasional

  • Whatsapp
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Ansila Eka Mutty (Foto Ist)
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Menjawab soal Pasien Pengobatan Gratis hanya dilayani bagi pasien kelas 3, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Ansila Eka Mutty bahwa hal itu diatur secara Nasional terhadap pengobatan gratis yang berintegrasi ke BPJS.

Ansila Eka Mutty saat menghubungi media ini, Selasa (11/1/2023) menjelaskan, kententuan pengobatan gratis untuk kelas 3 bukan aturan yang dibuat oleh Pemda Belu, tetapi aturan tersebut secara nasional soal pengobatan gratis terintegrasi BPJS.

“Siang pak, ijin mungkin saya sampaikan, bahwa ketentuan kelas 3 ini bukan aturan yang dibuat oleh pemda Belu, tetapi memang aturan nasional terhadap pengobatan gratis yg terintegrasi BPJS memang demikian. Jadi bukan pengobatan gratis Pemda Belu yang membuat aturan. Logikanya kalau pembiayaan diberikan juga pada kelas 2 dan 1, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan, bisa berkali kali lipat dari yang dikeluarkan sekarang,” kata Ansila Eka Mutty.

Ditanya soal Masyarakat yang tidak sakit, namun BPJS tetap melakulan pembayaran, seperti disampaikan oleh PPS Kepala Cabang BPJS Atambua, Dessy Setlasih, Rabu (4/1/2022) di lantai 2 kantor BPJS Cabang Atambua lalu.

Menurut Dessy, Akses pelayanan pihaknya itu banyak, dan juga dengan sistim kapitasi di puskesmas, pasien rawat jalan itu pun pihaknya tidak hanya membayar yang sakit artinya semua peserta terdaftar pihaknya bayarkan walaupun tidak sakit.

Disampaikan Ansila Eka Mutty bahwa itu namanya sistim pembayaran Kapitasi terhadap pembayaran yang dilakukan ke Puskesmas. dan ini dilakukan di seluruh Indonesia. Dana ini diberikan ke Puskemas untuk membiayai operasional Puskesmas dan Nakes yang ada di Puskesmas.

Menurut Ansila, Sistim ini dijalankan secara nasional. Jadi bukan aturan yang dibuat oleh BPJS Kabupaten Belu.

“Soal Rugi dan tidaknya, bukan kapasitas kami untuk menjawab pak. Sistim ini sudah berjalan sejak era JKN mulai berjalan,” ungkap Ansila.

Diperjelas Ansila, anggaran dikelola oleh BPJS untuk dibayarkan ke seluruh peserta diseluruh Indonesia, karena prinsip kerja BPJS adalah dengan gotong royong semua tertolong.

Pemda Belu keluarkan sekitar 1,7 Miliar setiap bulan, tetapi BPJS membayar kepada Pemda Belu sekitar 3 sampai 4 Miliar setiap bulan.

Ditanya soal kepastian untung dan rugi, sebab semua anggaran diberikan kepada BPJS, dikatakan Ansila Eka Mutty, dari segi pembayaran kapitasi, itu bukan kapasitas pihaknya untuk menjawab. tetapi soal
perbandingan antara yang dikeluarkan oleh pemda belu dan yang dikembalikan oleh BPJS ke pemda Belu, jelas Pemda Belu sangat diuntungkan.

“Belum lagi dengan semua masyarakat Belu bisa berobat secara gratis hanya dg KTP. Luar biasa kan,” yakin Ansila

Ditambahkan Ia bahwa untuk pengobatan gratis ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa penghargaan.

Lebih lanjut ditanya jika Kesehatan gratis menjadi keuntungan bagi Daerah, pola perhitungan seperti apa yang dilakukan, menurut Ansila panjang ceritanya, intinya tidak ada yang dirugikan dengan pengobatan gratis dan masyarakat yang menikmati sangat berterima kasih terhadap program ini.

Sementara itu ditanya soal PAD Kabupaten Belu disektor Kesehatan, Ansila belum bisa menjawab karena perlu meminta izin kepada Pimpinan terlebih dahulu dikarenakan belum dipublikasikan. (*pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *