Atambua, penanusantara.com – Paulina Funan warga Desa Rafae Kecamatan Raimanuk ini kini di tahan di tahanan Polres Kabupaten Belu. Paulina kini berstatus tersangka atas dugaan pelantaran bayinya yang berbuntut kematian.
Ketika di sambangi wartawan di dalam rumah tahanan Polres Belu, Kamis (5/3/2020 ) siang kemarin, menceritakan kisahnya tentang kasus yang menimpah dirinya, bahwa mulanya dirinya berniat untuk menitipkan anak (hasil hubungan gelap dengan Pil) di panti asuhan Halilulik karena ditolak bertanggung jawab oleh suami di Malaysia.
Niat Paulina malah berbuntut pada dijebloskannya ke dalam tahanan polres Belu oleh pengasuh yang sudah mengadopsi anaknya selama 20 hari.
Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat, 06 Maret 2020 mengatakan bahwa Paulina disalahkan karena memiliki anak yang lahir secara prematur hanya 6 bulan dan membutuhkan perhatian lebih, malah sebaliknya Paulina dengan gampangnya mau diserahkan ke panti asuhan.
Selain itu, dijelaskan Irsyam Siregar, Anak yang dilahirkan tersebut lalu dengan gampangnya menyerahkan ke orang lain dan tidak ada perhatian dari Paulina tentang kondisi anaknya apakah baik-baik saja.
“Yang pertama, dia (Paulina red.) disalahkan karena dia (Paulina red.)
punya anak lahir prematur hanya 6 bulan dan butuh perhatian lebih malah dengan gampangnya mau dilempar ke panti asuhan. Yang kedua, dia (Paulina red.) sudah kasih ke orang lain, ada tidak perhatian dari dia (Paulina red.)
memastikan anaknya baik-baik saja, sama sekali tidak ada. Malah balik salahin orang lain yang kata dia (Paulina red.) tidak kasih dia (Paulina red.) kabar. Harusnya ambil dari sisi itu,” ujarnya.
Paulina mengira anak yang dikasihnya kepada orang itu sudah kuat.
“Dia (Paulina red.) kira anak yang dikasih ke orang itu anak yang sudah kuat. Jangankan prematur, yang normal saja baru lahir satu bulan masih lemah ko. Mana bisa seenaknya abis itu dikasih ke orang lain. Dia (Paulina red.) pikir itu anak kucing apa,” tegasnya.
Dijelaskan Siregar, polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapat informasi dari pihak RSUD tentang kematian seorang bayi tanpa didampingi orang tuanya dan dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan identitas ibu kandung bayi tersebut berada di Dusun Obor, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu
Polisi menjemput Paulina dan dibawa ke Polres Belu untuk dimintai keterangan.
Sesuai keterangan dari pelaku seperti yang dilansir pos-kupang.com, bayi tersebut adalah anaknya yang lahir tanggal 12 Januari 2020 dalam perjalanan rujukan dari Kaputu menuju RSUPP Betun. Dia tinggal di Kaputu di Kampung suaminya.
Untuk itu hal ini bila dibiarkan maka suatu saat banyak orang Atambua yang merasa bangga dengan hasil hubungan gelap lalu bisa dengan seenaknya kasih kasih-kasih kepada orang lain sebagai solusinya.
Dirinya berharap agar seluruh masyarakat bisa berkaca dari pengetahuan atas kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Paulina mengaku sangat kecewa terhadap pengadopsi anaknya yaitu saudara Robi Bria yang telah mmbuat berita bohong dan menjebloskannya kedalam Tahanan dengan kasus penelantaran anaknya.
“Saya ini sangat kecewa sekali dengan Robi Bria, sebap anak saya ini saya mau titipkan di panti asuhan Halilulik, tapi mereka (Robi Bria.red ) telepon saya dan janji mau adopsi anak saya itu sehingga anak itu saya kasih di dia, eh setelah anak itu sudah ada di mereka selama 20 hari dan meninggal, lalu salahkan saya dan kasi masuk saya di sini (sel) karena terlantarkan anak saya. Ini tidak benar sekali,” urai Paulina dengan gestur sedih.
Awal mula dikisahkan Palulina bahwa dirinya datang dari Wilayah Kaputu, Kabupaten Malaka untuk menitip anaknya di Panti Asuhan.
“Waktu itu kami dari Kaputu, Kabupaten Malaka datang untuk mau titip anak di panti asuhan karena suami saya di malaysia tidak terima dan jamin anak ini, jadi saya mau kasih masuk di panti asuhan di Halilulik sana, karena bebi lahir tidak cukup bulan (prematur), dan keadaan ekonomi yang terbatas. (*pa)