KASN Telah Rekomendasikan Sanksi Dugaan Selingkuh Sekda Belu dalam Mobil

  • Whatsapp
Johanes Andes Prihatin dan IB (foto sergap.id)
banner 468x60

Atambua, penanusantara.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia telah merekomendasi sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Provinsi NTT, Johanes Andes Prihatin.

Sangsi yang di berikan KASN, atas foto dugaan
perselingkuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Provinsi NTT, Johanes Andes Prihatin yang beredar di jagat maya, Rabu (29/12/2021) lalu seperti dilansir telisik.id.

Read More

banner 300250

Foto yang beredar luas itu menunjukan perlakuan tak senonoh antara Sekda Belu dan Kabid Dinas Pariwisata berinisial IB yang diduga menjadi selingkuhannya.

Pihak KASN yang dikonfirmasi media ini, Senin (31/10/2022) melalui pesan whatsapp membenarkan hal itu, bahwa kasus yang menimpa Sekda Belu itu memang benar sudah ada rekomendasi KASN.

Dikatakan pihak KASN, Rekomendasi itu berupa sanksi yang di berikan KASN kepada Pemda Belu untuk Bupati Belu menjatuhkan sangsi ringan.

“Terkait aduan yang pernah masuk ke kami memang, atas nama Johanes Prihatin itu masuk memang, sudah ada rekomendasi dari kami untuk sanksi, waktu itu yang mengadukan ada salah satu Aliansi di Belu, kami sudah sampaikan itu dan memang sudah periksa dan hasil pemeriksaan itu memang mengarah, kepada sangsi ringan,” kata pihak KASN.

Ditambahkan pihak KASN, sanksi ringan yang diberikan dikarenakan bukti yang disampaikan itu baru foto dan itu tidak ada bukti lain.

“Begitu ya pak ya, dan tidak sampai ada bukti yang seperti PP 94, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, itu baru disiplinnya berat, kalau ini baru sampai foto, dan dari kami kemudian ada rekomendasi melanggar kode etik,” tambah pihaknya.

Menurut Pihak KASN, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin sudah diperiksa dan sudah diakui oleh Sekda Belu, dan saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Perbatasan.

“Kalau di kami baru foto itu, pak sekda dengan wanita yang sudah diakui juga oleh pak sekda, kejadian itu sekitar lima tahun lalu seketika pak sekda masih menjabat sebagai kepala badan perbatasan dan itu juga tidak ada aduan lain termaksud dari istri dan keluarga, hanya foto sehingga kami merujuk aturan yang ada itu baru ke arah kode etik dan itu sementara kami arahkan kode etik disiplin ringan karena dari bukti yang ada itu belum sampai pada arah disiplin berat atau sedang,” akui KASN.

KASN mengulang kembali kepada media ini bahwa, pemeriksaan yang dilakukan tehadap Sekda Belu selain secara virtual dan Sekda Belu juga sudah dipanggil untuk di periksa atau klarifikasi di jakarta.

“Sudah masuk ke kami, dan sudah diproses oleh KASN dan sudah diperiksa dan proses klarifikasi dan sudah di undang langsung pak Johanes ke Jakarta juga, klarifikasi zoom sebelumnya dan kami undang juga ke jakarta untuk menanyakan hal itu dan yang bersangkutan mengakui memang bahwa sebagaimana foto yang beredar itu, fotonya dan pihak KASN melihat sudah ada proses klarifikasi dan rekomendasi itu adalah dengan bukti yang ada baru pada pelanggaran kode etik, atas bukti yang ada sementara bukti yang kami terima tahap pelanggaran kode etik dan sudah sampaika ke bupati belu,” ujar pihak KASN

Selain itu, menurut KASN, pihaknya telah melakukan pengecekan lagi dan informasi dan Pemda Belu sudah memberikan tindaklanjut berupa hukuman teguran.

“Kami cek lagi terkahir mereka sudah memberi tindaklanjut berupa hukuman teguran dan surat sudah disampaikan kepada kami dan sudah selesai di internal mereka juga,” katanya.

Sementara itu Bupati Belu Taloin Agustinus yang dikonfirmasi media ini, Senin (31/10/2022) belum merespon.

Hal yang sama, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi media ini melalui Short Message Service juga tidak merespon.

Diketahui, sebelumnya Sekda Belu telah memblokir dua nomor whatsapp media ini yang sering berkomunikasi, sehingga media ini memcoba mengkonfirmasi melalui Short Message Service.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Belu Rosalia Yeani Lalo saat dikonfirmasi mengenai telaah atau pendapat hukum terkaitan dengan masalah ini tidak ingin berkomentar tentang semua ini.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf, dikarenakan tidak ingin berkomentar atau dikonfirmasi. (pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *