Atambua, penanusantara.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, melimpahkan berkas perkara penganiayaan kepada warga yang dilakukan tersangka Kepala Desa (Kades) Nanaet Kandrianus Taek ke Pengadilan Negeri Belu.
Sebelumnya, Tim penyidik Polsek Tasifeto Barat (Tasbar), Polres Belu telah menetapkan Kandrianus Taek
sebagai tersangkat penganiayaan terhadap warga.
Dikonfirmasi media ini Senin, 14 Januari 2020, Kasi Intel, John Purba mengatakan, perkara kasus penganiayaan terhadap warga sudah di serahkan ke kejaksaan dan pihaknya ingin melimpahkan ke Pengadilan.
“Perkara dah di serahkan di kejaksaan
Dan kita mau limpah di pengadilan,” katanya melalui pesan whatsapp.
Ditambahkan Purba, Kandrianus Taek telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tasbar dan
perkara Penganiayaan tersebut sudah dilakukan p21.
Diberitakan sebelumnya, Diduga Akibat kalah dalam bermain judi, Kepala Desa Nanaet, Kandianus Taek memukul warganya hingga babak belur.
Insiden itu terjadi di Latutus Desa Foeka, Kecamatan Nanaet Dubesi Kabupaten Belu, Rabu, 04 Desember 2019 malam lalu. Video itu beredar luas di Whatsapp. Pria yang di pukul mengaku dipukul oleh Kepala Desa Kandianus Taek hingga babak belur di bagian muka.
Pito