Kasus Dugaan Korupsi Desa Leontolu, Inspektorat Belu Sudah Serahkan LHP ke Kejaksaan

  • Whatsapp
Pembangunan Lopo atau Lapak sebanyak 35 buah, anggaran dana desa tahun 2019, pekerjaan belum selesai.

Atambua, penanusntara.com – Dugaan beberapa kasus yang dilaporkan warga Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu hingga kini Inspektorat Belu telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Belu.

Hal itu diakui, Pihak Inspektorat ketika dihubungi media ini, Jumat (18/11/2022) malam.

Menurut Inspektorat, pihaknya telah menyerahkan LHP ke Kejaksaan sejak pekan lalu, sedangkan LHP kepada Kepala Desa (Kades) Leuntolu belum diambil, namun pihaknya akan mengantar langsung.

Ditanya soal hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat menyampaikan untuk langsung bertanya ke pihak Kejaksaan Belu.

Kasi Intel Kejari Atambua, Budi Raharjo, S.H yang dikonfirmasi terkait kebenaran itu belum merespon.

Dari beberapa kasus Leuntolu seperti dilansir aktaduma.com itu masih banyak kasus korupsi lainnya yang diduga masih mengendap di Inspektorat Belu.

Sebelumnya, Warga Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Andreas dan kawan-kawan menanyakan kelanjutan kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Atambua.

Diduga kasus tersebut mengendap di inspektorat dan Kejaksaan karena belum ada informasi mengenai proses kelanjutannya setelah dilaporkan.

Andreas mengatakan jika bukan saja kasus lopo yang dilaporkan melainkan beberapa kasus lain seperti dana desa dan lainnya.

Diakui Andreas, pihaknya sudah membuat surat pengaduan pada Juni lalu namun hingga kini belum tau proses lanjutannya.

Andreas juga memberikan surat pengaduan tersebut guna untuk dipublikasikan kepada masyarakat agar sama-sama mengawal kasus korupsi yang terjadi di Kecamatan Raimanuk.

Dalam surat itu, pihaknya menyampaikan bahwa, proses penanganan kasus korupsi Dana Desa Leuntolu, kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi NTT tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 sampai hari ini tanggal 24 Oktober. 2022 belum tuntas juga, Berikut uraiannya:

1) Pengadaan 7 unit hand traktor (rakitan) tahun anggaran 2016, dimana traktor yang di berikan kepada masyarakat dirakit ulang oleh kepala desa Leuntolu, traktor tersebut menggunakan mesin cina dan rangkanya Kubota Berikut daftar nama masyarakat yang menerima traktor rakitan;

1. Markus Mau ,Dusun Webutak
2. John Parera, Dusun Webutak
3. Domi Lorok, Dusun Kuuanitas.
4. Vinsen Aluman (Almarhum) Dusun Subaru.
5. Linus Banase, Dusun Subaru.
6. Bene.Bau, Dusun Amahatan.

Pada tanggal 20 juni 2022, Join audit tim Jaksa Belu dan tim Inspektorat, menyuruh kepala desa membuat pernyataan dan tanda tangan di atas meterai 10.000, dengan catatan kepala desa harus memperbaiki hand traktor rakitan yang sudah rusak, namun sampai hari ini 20 Oktober 2022, kepala desa belum perbaiki juga.

2) Alokasi dana desa untuk BUMDES sebanyak Rp 27.000.000,- tahun anggaran 2017, yang seharusnya di kelola oleh 3 orang badan pengurus BUMDES, namun kenyataan di lapangan, uang tersebut dikelola langsung oleh kepala desa. Secara aturan tidak dibenarkan, kepala desa memakai uang tersebut membeli pupuk dan menukar dengan gabah (padi kulit), namun sampai sekarang, gabah tidak kelihatan (sudah 4 tahun).

Pada tanggal 20 juni 2022, Tim Jaksa Belu dan tim Inspektorat Belu, Join audit di lapangan, menyuruh kepala desa membuat pernyataan dan tanda tangan di atas meterai 10.000, dengan ketentuan, waktu yang di berikan kepada kepala desa untuk mengumpulkan gabah terhitung dari tanggal 20 juni 2022 sampai tanggal 27 juni 2022, kalau gabah tidak terkumpul akan di proses hukum.

Kenyataannya, hari ini tanggal 20 Oktober 2022, padi kulit belum terkumpul, tim jaksa dan tim inspektorat belum mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa, walaupun kepala desa sudah berulang kali
membohongi tim jaksa dan tim inspektorat.

3) Pembangunan jalan usaha tani 1 kilometer di dusun kuanitas tahun anggaran 2018 belum selesai.

4) Pembangunan irigasi di belakang Kapela Sukabitetek, Dusun Amahatan, tahun anggaran 2018 dengan volume 600 meter. Volume yang di kerjakan 600 meter, namun mutu dan kualitasnya meragukan, dan hasil hitungannya belum di ekspos.

5) Pembangunan Lopo atau Lapak sebanyak 35 buah, anggaran dana desa tahun 2019, pekerjaan belum selesai.

6) Pembanguan 1 unit paud di dusun webutak tahun anggaran 2019 dengan ukuran 6 x 7 meter alokasi dana desa sebanyak Rp 343.000.000 Sementara bangunan fisik di lapangan ukurannya 3 x 6 meter, serta teras bermain untuk anak-anak. Dugaan mark up/pengelembungan dana desa sebanyak Rp 113.000.000, sementara HOK tukang Rp 86.000.000, kepala desa baru bayar untuk tukang Rp 50.000.000. S
sisanya Rp 36.000.000 belum bayar (uang ada di tangan kepala desa dan bendahara desa).

Pada kesempatan itu mereka pun menyampaikan kepada bahwa kasus korupsi dana Leuntolu, yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri kabupaten Belu, sejak tanggal 1 Nopember 2019, sampai hari ini tanggal 24 Oktober 2022 belum tuntas juga. Adapun tahapan-tahapan yang sudah di lakukan oleh tim jaksa belu antara lain;

1. Tanggal 4 Noveber 2019, tim jaksa belu turun audit di desa Leuntolu.

2. Tanggal 14 Maret 2020,tim jaksa belu turun audit di desa Leuntolu.

3. Tanggal 22 Maret 2021 tim jaksa belu turun audit di Desa Leuntolu.

4. Tanggal 19 April 2021 tim jaksa turun belu audit di Desa Leuntolu.

5. Tanggal 24 juni 2021, tim jaksa belu turun audit di desa Leuntolu, pemeriksaan terhadap kepala desa.

6. Tim kejaksaan belu, telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala desa, TPK desa, Bendahara, sekretaris desa, masyarakat penerima manfaat dari desa Leuntolu dan para rekanan di kantor kejaksaan Belu.

7. Tanggal 20 juni 2022, tim kejaksaan Negeri Belu, mengundang tim auditor Inspektur Belu bersama-sama melakukan join audit di desa Leuntolu untuk menghitung semua kegiatan fisik maupun non fisik yang belum selesai dikerjakan sebagai bentuk temuan tindak pidana korupsi dana desa. Foto join audit lapangan terlampir.

8. Setelah di lakukan join audit tanggal 20 juni 2022 ketua, tim auditor bersama anggota melakukan penghitungan secara cermat dan teliti sesuai bidang keahlian mereka masing-masing.

9. Setelah selesai penghitungan, tim auditor inspektorat belu bersama tim jaksa ekspos internal.

10. Pada tanggal 7 Oktober 2022, ketua tim inspektorat bersama anggota telah menyerahkan dokumen penghitungan yang sudah fiks, kepada tim kejaksaan Negeri Belu, untuk di proses lebih lanjut karena ada temuan korupsi dana desa ratusan juta namun sampai hari ini tim jaksa belu belum proses juga.

Menurut Andreas pada 18/10/2022, dirinya dan kawan-kawan ke kantor Kejaksaan Belu untuk bertemu dengan Kasi Intel untuk memastikan tim Jaksa Belu sudah menerima laporan dari tim audit Inspektorat Belu.

“Saat itu pak kasi intel mengatakan bahwa tim jaksa sudah terima dokumen join audit kasus korupsi dana desa Leuntolu kami dan mohon kasus korupsi dana desa ratusan juta itu bisa di ekspos ke media, sehingga masyarakat tahu.Kami sebagai pelapor memohon bantuan dan dukungan pak Kajari Belu agar kasus korupsi dana desa Leuntolu ini bisa di proses sampai tuntas karena kasus korupsi dana Desa Leuntolu ratusan juta ini, sudah di tangani oleh tim Jaksa Belu,” ujar Andreas dikutip aktaduma.com.

Diketahui sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Oktober 2022 belum tuntas (3 tahun) dalam penanganan kasus korupsi di Desa Leuntolu. (*pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *