Kasus Korupsi Gereja Lembata, PL Sesali Perbuatannya

  • Whatsapp
Petrus Ladjar (PL) saat menjalani sidang perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pembangunan gedung gereja Paroki Sta. Maria Banneaux, Lewoleba di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (18/10/2016).
banner 468x60

Kota Kupang, PenaNusantara.com – Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pembangunan gedung gereja Paroki Sta. Maria Banneaux, Lewoleba, Kabupaten Lembata, tahun anggaran 2011 dengan terdakwa, Petrus Ladjar  (PL) kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (18/10/2016).

PL dalam pembelaan pribadi  menyesali perbuatannya. PL juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman karena kondisi kesehatannya tidak stabil.

“Selama ini saya ada menderita sakit kolesterol, lambung, infeksi saluran kencing dan ginjal sehingga saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman,” ujar PL.

Sementara itu, Dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa, Luis Balun mengatakan,  dana bantuan pembangunan gereja merupakan hasil pengajuan proposal melalui kementerian agama sehingga dana tersebut diatur oleh pastor paroki. Sehingga, menurut penasehat hukum, peran terdakwa sangat kerdil. Selain itu, hasil dari pembangunan itu sudah dimanfaatkan umat setempat untuk mengadakan ibadah.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi). Sebelumnya, dalam sidang, Selasa, (11/10/2016) lalu, terdakwa, PL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut 1,6 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menerapkan dakwaan primer pasal 2 (1) jo pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam uu No 20/2001 UU Tipikor.

Dalam kasus dengan terdakwa PL, Kejari Lembata menetapkan 2 tersangka lainnya yakni, Pius Namang (PN) selaku Ketua Panitia dan Agustinus Baladuan (AB) selaku bendahara. Kedua tersangka ini telah dituntut tiga tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan saat sidang, Rabu (12/10/2016) lalu.

Untuk diketahui, pagu anggaran untuk pembangunan gedung Gereja Paroki Sta. Maria Banneaux, Lewoleba itu berasal dari Kementerian Agama RI sebesar Rp. 1.000.000.000 yang kemudian dimasukkan dalam anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Program Bimbingan Masyarakat Katolik untuk kegiatan bantuan pembangunan rumah ibadah.

Selanjutnya, untuk pemanfaatan bantuan tersebut maka  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Juknis itu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan gedung gereja Paroki Sta. Maria Banneaux Lewoleba. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata tidak mengacu pada Juknis dan rencana anggaran biaya yang sudah ditentukan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami sebesar Rp. 128.033.650 berdasarkan hasil perhitungan BPKP NTT. (Pito)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *