Kota Kupang, penanusantara.com – Dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring bersama Istri orang kini menunggu hasil keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Lembata menyebut pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai aturan partai.
Hal itu di katakan, Ketua DPC PDIP Kabupaten Lembata Fransiskus Gewura, Selasa 07 Desember 2021 pagi melalui pesan Whatsapp, menanggapi pertanyaan wartawan soal perkembangan rekomendasi pemecatan Gabriel Raring, salah satu Anggota Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Lembata.
Menurut Wakil Ketua DPRD Lembata ini, Penanganan kasus Gabriel Raring di internal Partai sudah berproses secara berjenjang.
Sementara hal lain disampaikan, cepat atau lambat keputusan penjatuhan sangsi karena itu kewenangan DPP.
“Penanganan kasus di Partai itu berproses secara berjenjang, tidak serta Merta. Pemeriksaan atau Klarifikasi itu Hak setiap anggota tetapi tergantung Mahkama Partai melihat dari berat ringannya kasus,” ujarnya.
“DPC sudah melaksanakan tugas sesuai aturan partai dan sudah berproses secara berjenjang. Cepat atau lambat keputusan penjatuhan sangsi, itu kewenangan DPP,” tambahya.
Sementara itu dijelaskan Gewuru, Terkait penangan kasus di Kepolisian , DPC PDIP tidak mencampuri urusan itu karena Rana pidana kewenangan polisi, DPC hanya menegakan kode etik berpartai.
“Biarkan proses itu berjalan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” katanya.
Hal yang sama yang diproses dalam Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata, menurut Gewuru proses tetap berjalan sesuai lapora Korban.
“Di BK pasti berpijak pada Kode Etik, Disiplin dan moral. semua kan ada aturan yang melandasi langkah langkah BK untuk ambil Keputusan . Partai tetap mendukung semua proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Laporan Pengadu DW ke Badan Kehormatan DPRD Lembata masih menunggu. pasalnya Pengadu DW belum mendatangi Sekretariat DPRD Lembata guna melengkapi dokumen terkait pengaduan.
“Sampai hari ini, Saudara pengadu blm (belum.red) mnemui (menemui.red) pihak sekretariat untk (untuk) melengkapi dokumen terkait pengaduan,” jelas Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu, Selasa 07 Desember 2021 pagi melalui pesan whatsapp.
Diketahui BK DPRD Lembata sebelumnya telah merekomendasikan ke Sekretariat agar berkordinasi dengan pengadu untuk melengkapi sesuai pengaduan peraturan DPRD Lembata nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan kehormatan DPRD Kabupaten Lembata pasal 12 berupa kronologis kejadian alasan pengaduan dan bukti serta saksi dalam waktu 7 hari setelah pengaduan diterima.
Diketahui, PDW yang adalah ASN yang bekerja di Badan Bapedlitbang Kabupaten Lembata itu sudah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum Polres Lembata, dengan Nomor : LP/ B / 127 / XI / 2021/ RES LEMBATA / POLDA NTT.
Diberitakan sebelumnya Gabriel Raring dipergoki (PDW) di kamar mandi sedang bersama SN, istri PDW sekitar jam 20.30 Wita. Keduanya diduga telah melakukan hubungan badan. Atas kejadian itu, PDW sempat memukul Gabriel yang pada akhirnya berhasil melarikan diri. (pn)