Atambua, penanusantara.com – Ahli Hukum Pidana Unwira Kupang, Mikhael Feka diminta tanggapan soal aksi saling lapor antara sesama Anggota DPRD Belu merupakan sesuatu pertontonan hal-hal yang tidak baik kepada publik.
Mikhael Feka, Selasa (8/11/2022) pun meminta agar anggota dewan terhormat jangan mempertontonkan hal-hal yang tidak baik kepada publik karena hal itu akan menjadi preseden buruk buat masyarakat.
Menurut Feka, Seharusnya kalau ada permasalahan diselesaikan secara masyarakat mufakat tidak hal itu tidak tercapai maka ada jalur hukum yang ditempuh.
Dikatakan Ia bahwa Ada mekanisme formal yang telah disiapkan negara.
Bahwa terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Belu tentunya membutuhkan pembuktian dan biarkan penyidik bekerja secara profesional.
Kebenaran dalam hukum pidana itu adalah kebenaran materil sehingga perlu ada pembuktian minimal dua alat bukti yang membuat terang dugaan penganiayaan tersebut.
“Tidak cukup bukti maka kasus tersebut bisa naik ke persidangan tetapi tidak cukup bukti maka akan dihentikan. Dalam hukum acara kita sudah mengatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Penyidik tentunya dengan bukti-bukti yang ada akan menyimpulkan bisa tidak dari lidik ke sidik dan seterusnya,” jelas Feka.
Ditambahkan Feka, terkait hasil visum yang dimiliki oleh Pelapor Walde Berek, Visum itu merupakan salah satu bukti surat bukan satu-satunya.
Bukti itu kemudian harus mempunyai korelasi dengan bukti-bukti lain yakni saksi dan lainnya. setiap bukti tidak bisa berdiri sendiri-sendiri tetapi harus saling mendukung antara bukti yang satu dengan bukti yang lainnya.
Terkiat dengan video serta rekaman CCTV, menurut Feka itu semua akan menjadi bagian tak terpisahkan dari itu.
“Bicara tentang tindak pidana bicara juga tentang locus dan tempus (tempat dan waktu) kejadian sehingga semua yang ada di tempat itu akan menjadi petunjuk sesuai dengan waktu kejadian itu pula,” bebernya.
Terpisah, Tim Penyidik Polres Belu dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mendatangi gedung kantor DPRD Belu, Selasa (8/11/2022).
Kedatangan Penyidik Polres Belu itu dalam rangka melalukan melakukan pemeriksaan CCTV Ruangan Sidang Paripurna DPRD di ruangan Sekwan DPRD Belu.
Pemeriksaan itu lantaran saling lapor antara sesama Anggota DPRD Belu, yakni Walde Berek dan Cyprianus Temu.
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH saat diminta tanggapannya, Rekaman CCTV itu masih akan di analisa terlebih dahulu bersama tim.
Ditanya apakah akan melibatkan ahli, Awad Alkatiri mengaku Jika diperlukan dalam pembuktian nanti akan menggunakan ahli.
“Ini masih untuk membuat terang persitiwa yang terjadi,” jawabnya
Diberitakan sebelumnya, Walde Berek usai aksi nyaris ricuh itu melaporkan Cypri Temu ke Polres Belu, Selasa (1/11/2022) lalu, sesaat setelah di rawat di IGD RSUD Gabriel Manek Atambua.
Walde Berek melaporkan Cypri Temu atas dugaan pemukulan terhadap dirinya.
Sementara menjelang sehari, Cypri Temu pun melaporkan Walde Berek ke Polres Belu. didampingi kuasa hukumnya, Helio Caetano Moniz melaporkan Walde Berek ke Polres Belu, Rabu (2/11/2022) lalu atas dugaan perbuatan dengan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap dirinya bahwa telah melakukan suatu perbuatan pidana. (pn)