Atambua, penanusantara.com – Dugaan kasus saling lapor sesama Anggota DPRD Belu kini sudah masuk tahapan penyelidikan, salah satu langkah yang telah dilakukan Pihak Polres Belu yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sejumlah saksi yang di periksa itu diantaranya beberapa anggota dprd belu dan salah satu wartawan.
Hal itu disampaikan Kapolres Belu melalui, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, di ruang kerjanya, Jumat (11/11/2022) siang.
Menurut Djafar Awad Alkatiri, Terkait dengan penanganan perkara saling lapor antara bapak dan ibu dewan yang terhormat ini, yang pasti pihaknya sesuai dengan prosedure penanganan tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana penganiayaan.
“Kami masih dalam rangkaian tahap penyelidikan yakni pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapat keterangan guna memperjelas peristiwa yang terjadi sehingga nantinya kita akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan supaya lebih menerangkan lagi terkait dengan peristiwa yang terjadi,” katanya.
Menurut Ia bahwa, Para saksi yang sementara sudah diperiksa atau diambil keterangan dari dua laporan polisi tersebut sebanyak lima orang.
“Yang ada sudah lima saksi yang kami periksa yang kami mintai keterangan pada intinya saksi-saksi ini juga di ajukan oleh kedua bela pihak yang sudah kami mintai keterangan sudah lima orang,” ujar Djafar Awad Alkatiri.
Untuk identitas para saksi, dikemukakan Djafar Awad Alkatiri bahwa pihaknya menjaga kenetralan saat ini sehingga belum bisa sampaikan, nantinya akan ia sampaikan.
“Kami belum bisa publish ke teman-teman media supaya jangan ada saling serang wacana, di luar menjadi bias dan ini di pihak ini, pihak ini, kita saling menjaga kerahasiaan dalam tindakan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari kelima saksi yang diperiksa, salah satunya adalah seorang wartawan.
“Kalau identitas yang kita lihat salah satunya adalah wartawan atau teman media itu juga ada untuk identitas lanjutannya,” katanya lagi.
Ia menambahkan, dalam rangkaian penyelidikan
dalam penanganan ini puhak juga mengedepankan proses upaya untuk restorative justice
“Ya mungkin ke depan kami akan mediasi wajib melakukan selama dua kali nanti hasilnya seperti apa yang jelas ke depan kami akan undang untuk tahapan mediasi,” pintanya.
Diektahui selain memeriksa para saksi, pihak polres belu juga telah melakukan pemeriksaan CCTV Ruangan Sidang Paripurna DPRD di ruangan Sekwan DPRD Belu beberapa waktu lalu.
Diberitakan media ini, Penutupan Sidang DPRD Belu tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu tahun Anggaran 2022 nyaris ricuh, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Nyaris ricuh sesama DPRD itu berunjung saling lapor antara sesama anggota DPRD Belu, informasi yang dihimpun media ini, Walde Berek usai aksi nyaris ricuh itu melaporkan Cypri Temu ke Polres Belu, Selasa (1/11/2022), sesaat setelah di rawat di IGD RSUD Gabriel Manek Atambua.
Walde Berek melaporkan Cypri Temu atas dugaan pemukulan terhadap dirinya.
Menanggapi laporan itu, Cypri Temu yang diminta tanggapannya mengatakan dirinya saat turun dari meja pimpinan menghampiri teman-teman DPRD yang sedang ricuh.
Bahkan dikatakan Temu, Ia yang ditampar dua kali dan didorong-dorong. jadi informasi dirinya memukul Walde Berek sangat tidak benar dan keterlaluan.
Cypri Temu pun merespon hal itu dengan didampingi kuasa hukumnya, Helio Caetano Moniz melaporkan Walde Berek ke Polres Belu, Rabu (2/11/2022) atas dugaan perbuatan dengan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap dirinya bahwa telah melakukan suatu perbuatan pidana. (pn)