Oelmasi,penanusantara.com- Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) diminta mengaudit sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang mengendap di Kejaksaan Negeri(Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang.
Demikian disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, kepada wartawan belum lama ini.
Mikhael mengatakan, Kejati NTT seharusnya melakukan audit terhadap sejumlah kasus korupsi yang saat ini diduga diendap di Kejari Oelamasi.
“Kejati NTT harus menaruh atensi terhadap penanganan kasus di Kejari Oelamasi yang saat ini diendapkan,” kata Mikhael
Menurut praktisi hukum ini, melalui audit itu, Kejati NTT bisa membuat penilaian terkait penanganan kasus korupsi yang diendapkan di Kejari Oelamasi berkaitan dengan profesionalisme atau karena faktor lain.
Dia melanjutkan bahwa mendiamkan kasus korupsi berarti menumbuh suburkan korupsi di Kabupaten Kupang.
Diberitakan sebelumnya bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, Dana KONI dan Pramuka yang menyeret mantan Wakil Bupati Kupang Viktor Tiran senilai 104 juta dan mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Kupang Imanuel Bilos senilai 56 juta.
Kasus Korupsi seperti BLHD dalam kasus pengadaan anakan untuk proyek taman hayati di Civic Center tahun 2011 dan 2012 senilai sekitar Rp 1,1 milyar rupiah, kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2009 – 2014 kerugian mencapai Rp 1 Milyar lebih belum jelas status hukumnya mereka.
Ketiga kasus ini sama–sama telah mengembalikan kerugian Negara meskipun DPRD masih mencicil tetapi proses hukum hanya berfokus terhadap kasus SPPD fiktif Viktor Tiran dan Imanuel Bilos sedangkan kasus lainnya tidak. Bahkan Imanuel telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Kajari Oelamasi, Achmad Syahril Harahap berkilah bahwa kasus-kasus tersebut akan dilihat ada niat atau tidak selanjutnya akan diproses.
”Karena kita lihat dari niat untuk melakukan korupsi,” tegas Achmad.
Publik berharap proses hukum kasus korupsi transparan sehingga semua kasus dapat diungkap.
Yub, Pito