Kota Kupang, penanusantara.com – Tentu Ada alsan yang kuat, Kenapa Awang Notoprawiro meminta media untuk memberitakan Dirinya yang mengurus Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) cuman dalam waktu 10 menit.
Menurut Ketua DPW PAN NTT ini, Dirinya mengedepankan Kejujuran, bahwa memang saat dirinya mengurus e-KTP proses pembuatan hanya selama 10 menit, Hal itu Dipublikasikan melalui media agar seluruh masyarakat Kota Kupang mengetahui bahwa saat ini pengurusan e-KTP cuman menunggu waktu 10 menit.
“Saya sampaikan apa adanya, saya kedepankan kejujuran, saya minta media untuk publikasi karena saya ingin masyarakat kota kupang semua tahu bahwa pengurusan e-KTP sekarang ini tidak membutuhkan waktu yang lama seperti biasanya masyarakat harus menunggu berbulan bulang hingga tahun, tapi sekarang cuman 10 menit,” jelasnya Awang, Kamis (14/09/2017)
Lanjut Awang, Dirinya sangat mengharapkan agar maayarakat Kota Kupang saat ini bisa langsung tempat percetakan KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang untuk melakukan pembuatan e-KTP
“Ahkirnya masyarakat Kota Kupang ketahui bahwa pengurusan e-KTP cuman 10 menit, jadi silahkan mengurus e-KTP ke Kantor Disdukcapil Kota Kupang,” tutur Awang
Pito Atu