Kota Kupang, penanusantara.com – Seluruh Kepala Daerah bersama Kapolres dan Kejari Kabupaten, Kota Se Nusa Tenggara Timur (NTT) Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama disaksikan langsung oleh plt. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi bersama, kegaitan berlangsung di Hotel Neo Aston, Selasa (23/10/2018).
Dalam sambutannya Sri menyampaikan Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah NTT atas komitmennya dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dalam rangka Penaganan Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bupati dan Walikota se NTT, Kapolres, Kejari Se NTT,” ujarnya
Menurut ia bahwa ini merupakan bukti kordinasi dan sinergis antara pemerintah sudah berjalan dengan baik
“Kita semua selaku abdi masyarakat selalu siap dan terbuka terhadap perubahan, perjanjian kerja sama sebagai contoh sebuah perubahan,” jelasnya
Sri juga menuturkan bahwa lebih dari 1 tahun lamanya tim dari Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Polri saling diskusi merumuskan norma, pasal yang tepat dalam penaganan pengaduan masyarakat sesuai UU no 23 tahun 2014.
Usai penandatanganan perjanjian kerja sama APIP-APH, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang wajib di berantas.
Perpaduan antara APIP-APH mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan.
“APIP punya eksitensi sensdiri, APH punya eksitensi sendiri, tetapi tidak bisa di pisahkan satu dengan yang lainnya,” katanya
Selain itu menurut pria asal Ngada ini bahwa ada beberapa dampak buruk yang akan diterima oleh masyarakat akibat korupsi dianataranya cenderung menerima pelayanan sosial lebih sedikit, rasa percaya diri untuk bersaing meningkatkan taraf hidup antara masyarakat menegah ke atas.
Pito Atu