Kirim Gambar Porno ke Istri Polisi, Perawat ini Ditangkap

  • Whatsapp
Yulius Marcelus Koko (27)
banner 468x60

Kota Kupang, penanusantara.com- Istri seorang Anggota Polisi berinisial MT yang menjabat sebagai Kapospol Kanaan menjadi korban chetingan Seks di media sosial.

Hal ini di lakukan oleh Yulius Marcelus Koko (27) yang beralamat di RT 21 RW 11 kelurahan Liliba, yang adalah Pegawi Negeri Sipil (PNS) bertugas di salah satu rumah sakit ternama di Kota kupang.

Read More

banner 300250

Kejadian berawal pada hari sabtu (07/01), saat pelaku Yulianus Koko mengirim gambar kelaminnya ke istri anggota Polisi tersebut berinisial EY yang berprofesi sebagai pegawi kejaksaan di kejaksaan tinggi kupang melalui mesangger dengan menggunakan Akun palsu atas nama Jimmi Radja.

Pada waktu pelaku mengirim gambar tersebut korban tidak menggubrisnya, kemudian pada hari Minggu (08/01) pukul 23.50 wita suami korban mengajak pelaku untuk cheting dengan menggunakan akun milik istrinya dengan tujuan untuk menjebak pelaku.

Lalu suami korban mengajak pelaku untuk ketemuan di rumah korban yang beralamat di BTN Kolhua Blok F5, saat itu juga pelaku termakan umpan dan mendatangi rumah korban dengan niat untuk ketemuan.

Akhirnya pelaku di tangkap oleh suami korban lalu diamankan di polsek Maulafa. Dan barang bukti yang di temukan berupa satu buah HP Nokia Lumia, satu buah HP Samsung lipat, dan satu bilah pisau yang berbentuk Pistol Reforver.

Setelah memeriksa HP milik pelaku ternyata sudah banyak korban (istri orang) yang telah dikirim mesengger berupa kelamin dari pelaku.

Suami korban yang berinisial MT yang adalah Kapospol Kanaan saat dimintai keterangannya di Polresta Kupang senin (09/01) mengatakan sudah banyak korban yang sudah di kelabui oleh pelaku.

“Ia Cheting sama istri saya sudah berlangsung lama dengan mengirim gambar Porno pada istri saya, hal ini saya merasa di rugikan karena dapat mengganggu kenyamanan Rumah Tangga kami,” kata MT

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Lalu Musti Ali saat di temui di ruang kerjanya senin (09/01) mengatakan pelaku sudah berulang kali mengirim gambar kelaminnya ke orang yang menjadi target pelaku.

“Tersangka mengajak korban cheting dan mengirim foto kemaluannya, jadi pelaku kita kenakan Undang-undang pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Ali

Lanjutnya, “kita masi adakan pemeriksaan saksi-saksi jadi kalau sudah lengkap akan segera di proses. Sejauh ini sudah ada dua orang korban. Dan pelaku ini merupakan seorang Perawat sehingga psikologinya akan kami periksa,” katanya. (Yapi Manuleus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *