Kupang, penanusantara.com – Laporan gugatan hasil singketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu pada 09 Desember 2020 oleh Pasangan Calon (Paslon) Willybrodus Lay – JT. Ose Luan atau yang dikenal dengan tegline Sahabat, melalui Kuasa Hukum pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu telah memenuhui syarat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Paket Sahabat, Novan Manafe, SH kepada media ini saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Januari 2021.
Pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya MK telah menerima gugatan sengketa pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan tersebut.
Menurut Novan, Permohonan pihaknya diterima dan diregistrasi dengan nomor perkara 30/P-BUP/PAN.MK/12/2020.
Novan juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang dari MK.
Ditanya soal pengunguman oleh MK terkait seluruh proses gugatan, dijelaskan Novan, Pada tanggal 18 Januari 2021 hanya administrasi oleh MK untuk persiapan persidangan yang akan dimulai pada tanggal 26-29 Januari 2021.
“Laporan Tanggal 18 itu hanya administrasi saja dari MK untuk persiapan persidangan yang akan dimulai pada tanggal 26-29,” ujar Novan melalui sambungan telepon.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Pengacara Pemkot Kupang ini, terkait dengan penemuan paket Sahabat telah memenuhui syarta makanya sudah dikeluarkan akta tanda terima pendaftaran permohonan.
“Karena tidak melampui dari 2 % (persen) selisinya, ambang batasnya sehingga pasti akan ikut dalam proses persidangan di MK, yang orang salah menilai itu adalah tanggal 18 seakan akan ada mengugurkan permohonan-permohonan, tidak, tanggal 18 itu bukan untuk mengugurkan permohonan-permohonan, tanggal 18 itu adalah dapat di umumkan tentang kesiapan dari pada MK untuk mensidangkan perkara-perkara, jumlah perkara berapa banyak ya itu diumunkan tanggal 18,” katanya.
Ditambahkan Novan, salah kaprah kalau orang menilai tanggal 18 Januari 2021 itu ada permohonan yang digugurkan.
“Termaksud Belu, alasan apa belu mau digugurkan, tidak ada alasan yang substansi itu sehingga kami optimis untuk menyiapkan diri untuk dengan bukti-bukti dan tambahan bukti untuk nanti dalam persidangan itu diajukan,” pintanya. (pito)
Mohon maaf atas penulisan judul yang salah, seharusnya 18 Januari 2021 bukan 18 Januari 2020, tim redaksi menyampaikan permohonan kepada segenap pembaca.
Foto : Novan Manafe, SH, Kuasa Hukum paket Sahabat.