Klarifikasi RSU Gabriel Manek dan Komisi 3 DPRD Dilakukan Secara Tertutup

  • Whatsapp
Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Belu yang ditutup saat dilaksanakan Rapat bersama RSU Mgr Gabriel Manek terkait polemik tenaga kerja.

Atambua, penanusantara.com – Rapat Klarifikasi antara Komisi 3 DPRD dan Pemerintah Belu dalam hal ini RSU Gabriel Manek Atambua membahas laporan soal cleaning service (jasa pembersih) dan Security diberhentikan oleh pihak RSUD Mgr Gabriel Manek, SVD Atambua Kabupaten Belu dilakukan secara tertutup.

Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya Rapat yang rencananya dilaksanakan pada Rabu, (11/1/2023) itu dilakukan lintas Komisi DPRD.

Salah staf atau Pegawai DPRD Belu saat ditanya mengaku Rapat dilakukan tertutup. hal ini juga disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Belu Benny Manek bahwa tidak adanya RDP.

“Tidak ada RDP, cuman Rapat Klarifikasi,” katanya singkat sambil berjalan menurunin tangga lantai 2 gedung DPRD Belu.

Diketahui, Rasa kecewa dirasakan Vin Bele Bau dan kawan-kawan yang bekerja sebagai cleaning service (jasa pembersih) dan Security.

Pemberhentian tersebut karena pengelolaan bagian jasa pembersih bukan lagi dari RSUD melainkan berganti pada pihak ketiga atau pemenang tender perusahaan.

Dari data yang dihimpun media ini, terdapat dua perusahaan yang mengelola yaitu PT. Satria Belu Perkasa dan PT. Baku Bantu Jaya.

Disampaikan Vin sebelumnya pada 30 Desember 2022 ada pemberitahuan oleh koordinator kepada seluruh karyawan pembersih untuk membuat lamaran ke kedua PT tersebut.

Namun pada tanggal 31 Desember Vin diberitahukan oleh kawan bahwa dirinya tidak diterima lagi. Vin sendiri sudah bekerja di RSUD ini selama 10 tahun, 4 tahun bekerja sebagai sukarela dan di tahun 2022 bergabung dengan RSUD.

Menurut Vin dirinya merasa kecewa karena tidak ada penjelasan dari pihak RSUD maupun PT yang mengelola memberikan alasan mengapa dirinya dan 22 orang lainnya diberhentikan.

Sementara itu, salah satu security, Maria Imaculata mengaku kecewa karena diberhentikan tanpa ada penjelasan bahkan pesangon juga tidak diberikan.

Hal yang sama juga disampaikan Yohanes Ignasius Hugo selaku Cleaning Service di RSU Mgr Gabriel Manek, bahwa ia diberhentikan dengan alasan tidak perna masuk kerja, ternyata diungkapkan Yohanes selama ia bekerja, ia hanya izin saat mengurus pernikahan.

“Alasan yang saya dengar teman-teman tidak kerja tanpa keterangan tetapi sesuai kenyataan di lapangan saya masuk terus, kalau izin iya karena izin nikah,” katanya. (pn)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *