Jakarta, penanusantara.com – Anggota Komisioner Komisi Nasional Disibalitas Republik Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk di Indonesia untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.
Hal itu disampaikan Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero selaku Anggota Komisioner Komisi Nasional Disibalitas Republik Indonesia, kepada media ini Senin, 10 Januari 2022 di Jakarta kemarin.
Menurutnya, ada beberapa hal yang akan pihaknya kerjakan untuk penyandang disabilitas, rencana jangka panjang, aksi daerah ada ditingkat provinsi, kabupaten/kota.
Terkait rencana aksi daerah, dimana menyesuaikan antara kegiatan-kegiatan di pusat dan kegiatan-kegiatan provinsi termaksud di kabupaten/kota.
Pihaknya mengharapkan setiap kabupaten/kota termaksud provinsi mendorong untuk memiliki Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Mantan Ketua Pusat PMKRI ini, kenapa setiap daerah didorong memiliki peraturan daerah karena ini adalah mandat negara, terutama di Indonesia sendiri ada 24 juta jiwa penyandang disabilitas.
Saat ini menurut Kikin, Indonesia baru memiliki 2 provinsi yang memiliki Komite Daerah Penyandang Disabilitas.
“Provinsi baru ada 2, Provinsi Bali dan Provinsi Jogjakarta, jangankan pemunuhan haknya, aturannya pun belum, ketika aturan sudah bentuk, proses pemantauan baru dilaksanakan,” ujarnya. (pn)