Komitmen Indonesia untuk G20 Diuji dengan Kontrak Tambang

  • Whatsapp
Ketua Bidang Medpro Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Ariyansah NK
banner 468x60

Jakarta, penanusantara.com – Ketua Bidang Medpro Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Ariyansah NK menyoroti beberapa kontrak tambang batu bara yang akan habis di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

“Perusahaan-perusahaan yang akan habis masa kontraknya, memiliki konsesi yang sangat luas. Terdekat yang akan habis, kontrak PT KPC, yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Yakni tanggal 31 Desember nanti. Ini salah satu tambang batu bara terbesar di Indonesia,” ujar Ariyansah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2021).

Saat ini, perusahaan tersebut diketahui telah mengajukan izin perpanjangan ke Kementerian ESDM. Agar tetap beroperasi di kabupaten itu.

Namun, kata Ariyansah, ada hal besar yang harus dipertimbangkan matang-matang dalam hal ini. Ini menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia.

“Kita tahu, Indonesia menjadi bagian dari Perjanjian Paris. Kemudian menjadi presiden G20, yang juga menjadi tuan rumah KTT G20 2022 di Bali. Perjanjian Paris, bicara perlawanan terhadap energi kotor batu bara dan pemanasan global. Yang itu disebabkan konsumsi batu bara. G20, salah satunya bicara perubahan iklim. Termasuk di dalamnya transisi energi menuju energi terbarukan. Dan juga perlawanan terhadap industri kotor baru bara,” katanya.

Apalagi, lanjut pengurus DPP GMNI asal Kalimantan Timur itu, Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa transisi energi menuju energi terbarukan akan menjadi salah satu pembahasan utama pada KTT G20 di Bali, 2022 nanti.

Atas beberapa hal tersebut, Indonesia harus memiliki komitmen dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, mengurangi emisi karbon, pembangunan berkelanjutan dan energi ramah lingkungan.

Sehingga, perpanjangan kontrak tambang perusahaan-perusahaan batu bara, tampaknya perlu dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai, perpanjangan kontrak yang diberikan malah bertolak belakang dengan semangat komitmen tersebut.

“Bila kontrak tambang diberikan atau diperpanjang, tentu hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi Indonesia sebagai pemimpin G20 dan untuk Perjanjian Paris. Sehingga, hal ini harus menjadi pertimbangan utama bagi menteri ESDM. Jangan sampai mengambil kebijakan yang justru membuat citra Indonesia buruk di mata dunia, dalam konteks lingkungan dan arus transisi energi menuju energi terbarukan,” ujar ketua DPC GMNI Balikpapan 2016-2018 itu.

Berakhirnya kontrak tambang batu bara beberapa perusahaan besar, yang memiliki konsesi puluhan ribu hektare di Indonesia menjadi ajang pertaruhan komitmen pemerintah dalam Perjanjian Paris dan hasil KTT G20 di Roma, Italia akhir Oktober lalu.

“Komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan hasil KTT G20, diuji. Dan dari sini, kita lihat seberapa besar komitmen pemerintah Indonesia untuk hasil KTT G20. Jika kontrak tambang diperpanjang, maka itu mencederai komitmen dan merusak citra Indonesia di mata dunia,” ungkapnya.

Selain itu, terhadap aktivitas tambang juga dinilai merusak lingkungan. Dan merugikan masyarakat. Seperti di Kutai Timur.

“Masalah kerusakan lingkungan, juga harus menjadi pertimbangan menteri untuk tak memperpanjang izin. Masalah kerusakan lingkungan, ini nyata bagi masyarakat Kutai Timur. Apa perlu mereka datang menyampaikan aspirasi terhadap kerusakan lingkungan itu langsung ke Istana Presiden atau menteri ESDM?” pungkas mantan koordinator wilayah (korwil) Kalimantan Timur BEM Se-Kalimantan itu.

Diketahui, PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan baru bara ini mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektare.

Selain PT KPC, beberapa perusahaan tambang baru bara lainnya diketahui akan habis masa kontraknya. Di antaranya PT Multi Harapan Utama pada April 2022. (*pn)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *