Kota Kupang, penanusantara.com- Sidang Putusan kasus Korupsi alat kesehatan Tahun 2013 di kabupaten Manggarai Timur yang menjerat terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Timur Dr.Philipus Mantur di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (14/02).
Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua Fransiska Paula Nino bersama hakim anggota Yelmi Tanjung dan Ibnu kholiq. Sedangkan terdakwa Dr.Philipus Mantur di dampingi Penasihat hukumnya Ali Antonius, turut hadir dalam persidangan JPU Kejari Ruteng Firman Simorangkir.
Dalam pembacaan amar Putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Dr. Phelipus Mantur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan Hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain sehingga merugikan Negara sebesar Rp.150.736.343.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp.50.000.000.
Selain itu, terdakwa juga di wajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 43.000.000 dengan ketentuan jika tidak mengembalikan selama satu bulan akan di ganti dengan denda 6 bulan kurungan.
Sebelumnya terdakwa di tuntut 1,6 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU). (Yapi Manuleus)