Atambua, penanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ( NTT) mengusulkan tiga skema rancangan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Belu.
Kordiv Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Belu Yoni Arianto Neolaka mengatakan, terkait pemekaran Dapil ini, KPU Belu sudah melakukan tahapan berupa rancangan dapil dengan tiga skema yang diusulkan.
Demikian disampaikan Yoni Arianto Neolaka saat melakukan uji publik terhadap usulan rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Belu untuk Pemilu 2024, di aula CU Kasih Sejahtera Atambua, Rabu (14/12/2022)
Hadir pada Uji Publik itu, perwakilan partai politik, perwakilan Kodim 1605 Belu, Perwakilan Polres Belu, Kesbangol Setda Belu.
Berikut Daftar Rancangan Pemekaran Dapil dan Alokasi Kursi
Rancangan 1 :
Dapil 1 meliputi Kecamatan Kota Atambua jumlah pendudukan sebanyak 31. 379 orang dan Atambua Selatan, jumlah penduduk 26. 247 orang dengan alokasi kursi 7 orang.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Kakuluk Mesak dengan jumlah penduduk sebanyak 22.692 orang dan Kecamatan Atambua Barat dengan jumlah penduduk 23.815 orang dengan alokasi kursi sebanyak 6 orang.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Lamaknen jumlah penduduk sebanyak 13.230 orang, Kecamatan Tasifeto Timur jumlah penduduk 27.150 orang, Kecamatan Raihat jumlah penduduk 15.401 orang, Kecamatan Lasiolat jumlah penduduk 7. 724 orang dan Kecamatan Lamaknen Selatan jumlah penduduk 9.403 orang dengan Alokasi kuris sebanyak 10 orang.
Dapil 4 meliputi, Kecamatan Tasifeto Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 28.848 orang, Kecamatan Raimanuk dengan jumlah penduduk 18.561 orang, Kecamatan Nanaet Dubesi jumlah penduduk 5.416 orang dengan Alokasi kursi sebanyak 7 orang.
Rancangan 2 :
Dapil 1 Meliputi Kecamatan Kota Atambua dengan jumlah pendudukan sebanyak 31. 379 orang dan Atambua Selatan, jumlah penduduk 26. 247 orang dengan alokasi kursi 7 orang.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Lamaknen jumlah penduduk sebanyak 13.230 orang, Kecamatan Tasifeto Timur jumlah penduduk 27.150 orang, Kecamatan Raihat jumlah penduduk 15.401 orang, Kecamatan Lasiolat jumlah penduduk 7. 724 orang dan Kecamatan Lamaknen Selatan jumlah penduduk 9.403 orang dengan Alokasi kuris sebanyak 10 orang.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Tasifeto Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 28.848 orang, Kecamatan Raimanuk dengan jumlah penduduk 18.561 orang, Kecamatan Nanaet Dubesi jumlah penduduk 5.416 orang dengan Alokasi kursi sebanyak 7 orang.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Kakuluk Mesak dengan jumlah penduduk sebanyak 22.692 orang dan Kecamatan Atambua Barat dengan jumlah penduduk 23.815 orang dengan alokasi kursi sebanyak 6 orang.
Rancangan 3 :
Dapil 1 Meliputi Kecamatan Kota Atambua dengan jumlah pendudukan sebanyak 31. 379 orang dan Atambua Selatan, jumlah penduduk 26. 247 orang dengan alokasi kursi 7 orang.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Tasifeto Timur jumlah penduduk 27.150 orang dan Kecamatan Lasiolat jumlah penduduk 7. 724 orang dengan alokasi kursi sebanyak 5 orang.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Lamaknen jumlah penduduk sebanyak 13.230 orang, Kecamatan Raihat jumlah penduduk 15.401 orang, dan Kecamatan Lamaknen Selatan jumlah penduduk 9.403 orang dengan Alokasi kuris sebanyak 5 orang.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Tasifeto Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 28.848 orang, Kecamatan Raimanuk dengan jumlah penduduk 18.561 orang, Kecamatan Nanaet Dubesi jumlah penduduk 5.416 orang dengan Alokasi kursi sebanyak 7 orang.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Kakuluk Mesak dengan jumlah penduduk sebanyak 22.692 orang dan Kecamatan Atambua Barat dengan jumlah penduduk 23.815 orang dengan alokasi kursi sebanyak 6 orang.
Komisioner KPU Belu Divisi Divisi Teknis Yoni Arianto Neolaka dalam uji publik itu dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai unsur terhadap wacana penambahan dapil tersebut.
Setelah dilakukan uji publik, lanjut Yoni, tahapan berikutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap rancangan dapil tersebut.
Hasil uji publik disampaikan selanjutnya akan disampaikan kepada KPU provinsi dan diteruskan ke KPU RI. nantinya KPU RI yang akan menetapkan apakah dapil di Kabupaten Belu diubah atau tidak.
Sebagai informasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, penataan dapi, yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (pn)