Ruteng, penanusantara.com – Kejaksaan Negeri Manggarai lakukan penahanan terhadap tersangka Kristiani Agas dan kawan kawanya pada pukul 06.30 Wita.
Ketiga tersangka yang ditahan kejari Manggarai adalah Kristiani Agas , Siprianus Pelang, Dominikus Don masing masing anggota Pokja.
Demikian Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai Putu Ida Bagus widnyana Selasa (15/8/2017) di Ruang Kejari Manggarai.
“Tersangka Siprianus Pelang dan Dominikus Don sudah ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Labe Sementara Kristiani Agas berstatus sebagai tahanan kota,” ujarnya
Para tersangka ditahan, tersandung kasus pengadaan alat habis pakai dan regentia tahun 2013 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur. yang menyebabkan kerugian negara senilai RP. 150 juta dari pagu anggaran 900 juta.
Agus menambahkan, Perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan bahan habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2013 dengan sangkaan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Agus Riyanto menjelaskan tersangka Kristiani agas seharusnya ditahan pada beberapa bulan yang lalu namun kondisi yang bersangkutan saat itu masih dalam keadaan hamil.
Kons Hona, Pito Atu