Larantuka, penanusantara.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Flores Timur dengan agenda laporan hasil kerja panitia khusus (PANSUS) meliputi dua indikator pembahasan.
Dalam proses yang berlangsung pada Rabu, (14/07/21), laporan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Flotim Fraksi Nasdem, Yohanes Ola Tobi, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang menetapkan dua Ranperda.
Ranperda pertama menyangkut penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kemudian disusul Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyertaan modal daerah.
Melalui pantauan pena nusantara, dikatakan Yohanes Tobi bahwa pansus sebagai tugas kelembagaan mendalami kedua ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyertaan modal.
“Pansus adalah tugas dari lembaga yang diantaranya untuk mendalami ranperda soal petani pangan berkelanjutan dan perubahan ke dua Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyertaan modal,” jelasnya.
Selanjutnya dikatakan Tobi, terdapat kekeliruan pihak Pemda Flotim terkait dengan akumulasi penyertaan modal tahun 2017-2021 kepada PT. BPR Bina Usaha Dana yang tidak memperhatikan Perda Tahun 2017.
Lanjut ketua pansus, Yohanes Tobi mengatakan, seharusnya kesesuaian antara penyertaan modal dan Peraturan Daerah Tahun 2017 adalah sebesar 12 Miliar bukan sebanyak 12,5 Miliar.
“Penyertaan modal dalam Perda Tahun 2017 hanya sampai 12 Miliar. Tetapi Pemda memberikan realisasi penyertaan modal melebihi yang di atur Perda”, pungkas Yohanes Tobi selaku ketua Pansus.
Selain itu, dari hasil temuan semacam ini, Pemda Flotim dinilai kurang teliti dan kurang serius dalam merealisasikan penyertaan modal sehingga mendatangkan deviden untuk Pendapatan Asli Daerah. (Paul Kebelen)