Kota Kupang, penanusantara.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS tidak perlu kwahtir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap memperoleh Jaminan pelayanan kesehatan di fasilitasi kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di kantor cabang yang berada di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). sementara Layanan khsusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah saat menggelar conferensi pers di lantai 2 kantor BPJS Kupang, Senin, 27 Mei 2019.
Secara khusus, dijelaskan Lukman bahwa Peserta JKN-KIS akan mendapatkan pelayanan obat Kronis. Diantaranya obat penyakit kronis diberikan maksimum untuk 30 hari, selain itu jika pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN-KIS pada masa mudik lebaran. Maka peserta dapat mengambil obat sebelum habis, lebih cepat dari jadwal pengambilan obat berikutnya.
Lukman juga menerangkan bahwa apabila terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasiltas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. selama peserta JKN-KIS mengikuti Prosedure dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku kepada bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Pito Atu