Penulis : Redaksi
PenaNusantara.com- Walikota Kupang Jonas Salean berhasil maju untuk mengikuti perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) tahun 2017 setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, senin (24/10/2016) sore, sebagai bakal calon walikota bersama Nikolaus Fransiskus sebagai bakal calon wakil walikota dengan tagline Sahabat.
Jonas Salean berhasil mengikuti Pilwalkot yang akan datang setelah Jonas Salean selaku petahana membatalkan surat keputusan (SK) mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan pada tanggal 1 juli 2016 yang lalu.
Dengan kelolosan ini bisa dibilang Jonas Salean selamat dari lubang jarum, sebelumnya, Jonas Salean diragukan bisa lolos karena memiliki catatan buruk saat melantik pejabat pada tanggal 1 juli 2016 yang lalu.
Catatan buruk yang dilakukan Jonas Salean mengakibatkan Jonas Salean hampir tersungkur dalam pesta demokrasi tahun 2017, itu semua dikarenakan Jonas Salean melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 3 dan PKPU nomor 09 tahun 2016 pasal 78A ayat 2 dan 3.
Demikian Jonas Salean tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah meskipun sudah mengeluarkan surat pembatalan SK mutasi kepada 41 pejabat yang dilantik waktu itu, yang mana publik mengetahui bahwa mutasi yang dilakukan Jonas Salean sudah melanggar UU yang berlaku di negeri ini.
Sementara itu, Jonas sebelumnya kepada wartawan ber api-api bahwa dirinya tidak melanggar UU tersebut karena pelantikan yang dilakukan pada pagi hari sedangkan UU baru berlaku sejak siang hari setelah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Tidak hanya itu, Jonas Salean juga mengaku bahwa dirinya mempunyai pengalaman pendidikan hukum yang sangat hebat karena dirinya bergelar Serjana Hukum (SH) tapi apa yang terjadi pengalaman hukum Jonas Salean bisa membuat Jonas Salean melanggar UU.
Dengan demikian publik pun mulai bertanya soal masalah ini, siapa yang benar dan siapa yang salah. yang pastinya Jonas Salean melakukan pembatalan mutasi karena Jonas Salean melanggar UU. namun Jonas Salean mengaku pembatalan yang dirinya Lakukan berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.