Oelmasi, penanusantara.com- Ikatan Mahasiswa Kanokar – Liurai – Malaka (ITAKANRAI) pada siang ini, Jumat (24/02/) di Kapela Kaniti, kabupaten Kupang.
Mendapat materi Jurnalistik oleh Komunitas Wartawan Media Online (Kowmen) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Materi yang dibawakan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) periode 2017 – 2018. Para pemateri diantaranya Ketua Kowmen NTT, Joey Rihi Ga, yang membawakan materi tentang Keberadaan Media Online di NTT, Wakil Ketua Kowmen NTT, Josh Diaz Beraona dengan materi teknik penulisan berita, serta Sekertaris Kowmen NTT, Jeffry Leonardo Taolin dengan materi standar perusahan pers.
Joey Rihi Ga menjelaskan, saat ini semua orang hidup di era digital. Media online sendiri merupakan produk jurnalistik yang dipublikasi melalui jaringan internet. Sehingga, siapapun akan bisa mengakses atau membaca produk berita jika berkoneksi dengan internet. Media online, kata Joey, merupakan generasi ketiga dalam dunia jurnalistik yang tidak lagi mengandalkan tinta.
“Kecepatan dan ketepatan dalam pemberitaan jadi barometer bagi nitizen dalam memberikan penilaian dan kunjungan terhadap media online, atau dengan kata lain rating,” jelas Joey.
Pada kesempatan itu, Joey juga memberikan penjelasan tentang pedoman media cyber aturan-aturan yang berlaku untuk media online. Menurut Joey, media online, layaknya media cetak dan elektronik, tetap tunduk pada kode etik jurnalistik. Apalagi, media online sangat bersinggungan dengan media sosial yang memungkinkan informasi atau produk yang dihasilkan media online cepat tersebar melalui media sosial.
“Prinsip keakuratan berita harus diperhatikan sebelum berita atau informasi media online dipublikasi, disamping kecepatan,” ujar Joey.
Josh Diaz dalam materi teknik penulisan berita mengatakan bahwa untuk menghasilkan sebuah berita, seorang Wartawan atau penulis harus memperhatikan berbagai aspek dasar dalam menulis. Berbagai aspek itu selain 5 W 1 H dalam penulisan, data dan hasil wawancara juga ikut menentukan berita menjadi berkualitas dan layak untuk dikonsumsi oleh publik.
“Dari wawancara, data mentah sampai kepada proses editing merupakan alur yang selalu dilalui sebelum berita dibaca oleh pembaca,” kata Josh.
Sementara Jeffry Leonardo Taolin menjelaskan, untuk mendirikan sebuah perusahan pers harus memenuhi berbagai syarat yang merupakan rujukan dari Dewan Pers Indonesia. Sesuai petunjuk dari Dewan Pers, perusahan yang layak harus memiliki Badan Hukum atau legalitas. Badan hukum sesuai standar yang diberikan Dewan Pers yakni dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.
“Banyak hal yang sebenarnya harus dipatuhi oleh siapa saja yang ingin mendirikan sebuah perusahan pers. Dan semuanya harus taat kode etik Jurnalistik dan berbagai pedoman dari Dewan Pers, sebagai payung seluruh media yang ada di Indonesia,” katanya. (*/Pito)