Malik Boki Menuju Kalikur Berbudaya dan Berakhlak Mulia

  • Whatsapp
Malik Boki salah satu calon kepala Desa kalikur nomor urut 4

Lewoleba, penanusantara.com – Pilkades serentak semnjadi momen bagi sebagian besar Desa yang berada di Kabupaten Lembata dan terkususnya pada Kecamatan Buyasari dan salah satunya Desa kalikur.

Malik Boki salah satu calon kepala Desa kalikur nomor urut 4 dengan visi misi untuk Kalikur jika kelak ia dipilih untuk menjadi kepala Desa Kalikur periode 2021-2026. Mendatang maka pastinya ada visi dan misi sebagai berikut.

Read More

VISI

Menuju Desa Maju, Berbudaya dan Berakhlak Mulia

MISI

  1. Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat desa,
  2. Meningkatkan profesionalitas dan memampukan seluruh Perangkat Desa,
  3. Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan*),
  4. Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi Kepemudaan, keagamaan dan kebudayaan,
  5. Mewujudkan Perekonomian dan Kesejahteraan warga desa,
  6. Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa yang maksimal,
  7. Meningkatkan Pelayanan Publik dan keterbukaan informasi melalui Program Internet Desa.

PROGRAM KERJA

  1. BIDANG PEMERINTAHAN

Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, di mana permasalahan dimulai dari desa. Untuk itulah Pemerintahan desa harus jujur, profesional, amanah, ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan tegas dalam mengambil keputusan.

Untuk menciptakan pemerintahan yang baik seperti di atas, perlu dilakukan beberapa hal ;

  1. Pembenahan Aparatur Pemerintahan Desa

Aparatur pemerintahan DESA MAJU perlu dioptimalkan kinerjanya agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan Aparatur Desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

  1. Transparansi Keuangan

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepala desa dan aparatur desa, segala keuangan harus transparan atau terbuka. Transparansi keuangan yang dimaksud adalah di mana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang di dapat dengan pengalokasiannya minimal satu kali dalam setahun atas musyawarah masyarakat desa, serta membuat laporan kepada BPD.

  1. Sinergisitas dengan BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masalah-masalah strategis terhadap pembangunan di desa. Selain itu BPD juga diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Peningkatan Pelayanan Publik

Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dengan mudah mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda bedakan status dalam masyarakat. Sepanjang pelayanan yang dibutuhkan masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku.

  1. BIDANG PEMBANGUNAN

Pembangunan pada hakikatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik, menjadi baik, dari yang tidak bermanfaat menjadi manfaat, dan dari yang rusak menjadi bagus.

Prioritas utama yang harus dilakukan oleh kepala desa dalam pembangunan desa  adalah ;

  1. Pembangunan akhlak

Pembangunan akhlak diarahkan untuk menjadi manusia yang berakhlak karimah. Sarananya adalah pengajian-pengajian, majelis taklim, serta kegiatan-kegiatan positif seperti mengadakan pembinaan bersholawat bersama. Hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin modern.

  1. Pembangunan fisik
  2. Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Pengadaan Air bersih untuk Masyarakat melalui mata air dan sumur bor

  1. Pembangunan/Peningkatan Rumah Adat dan RTLH untuk Keluarga Miskin
  2. Pembangunan sarana transportasi

Pembangunan sarana transportasi diarahkan untuk menjaga perekonomian masyarakat yaitu dengan Pembukaan Jalan Baru untuk JUT, Jalan Desa dan Jalan Lingkungan/Lorong Desa.

  1. Pembangunan sarana pendidikan non formal

Memberikan kepedulian penuh dengan insentif bagi guru TPA dan TPQ dan Sarana Gedung TPA/TPQ

  1. Pembangunan bidang olahraga

Memberikan pembinaan bagi keolahragaan di desa dengan cara memberikan aset permodalan untuk bisa dikelola oleh karang taruna desa, sehingga pengembangan potensi pada cabang-cabang olahraga dapat berjalan secara optimal.

  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Meliputi;

  1. Mengoptimalkan kinerja RT
  2. Mengoptimalkan kinerja Linmas
  3. Mengoptimalkan Peran dan Fungsi Lembaga adat di Desa
  4. Pembinaan PKK
  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Meliputi;

  1. Memberdayakan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif masyarakat desa (semua kelompok UEP masyarakat yang ada di desa)
  2. Memfungsikan BUMDes dengan beberapa bidang usaha sbb :
    1. Perdagangan Umum
  • Distributor Sembako
  • Perantara Pembangunan Di Desa melalui Penyediaan Material Lokal dan Non Lokal
  • Pengelolaan Produk Unggulan Desa (Tenun Ikat), menuju Rumah Kreatif Tenun Kalikur
    1. Pengelolaan Air Bersih

SASARAN YANG INGIN DICAPAI

  1. BIDANG PEMERINTAHAN
  1. Pemerintah Desa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan dan amanah.
  2. Pelayanan kepada masyarakat cepat, mudah dan ramah.
  3. Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa baik dalam bidang pelayanan maupun bidang keuangan.
  1. BIDANG PEMBANGUNAN
  1. Terbentuknya masyarakat yang berakhlak mulia
  2. Tersedianya sarana Air Bersih, transportasi yang baik, Gedung dan Sarana Pendukung TK/RA, pendidikan TPA dan TPQ lebih maju dengan kedinamisan.
  3. Terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan
  4. Terwujudnya persatuan olahraga desa di bawah kepemimpinan karang taruna desa dengan berbagai cabang olahraga seperti sepak bola, Futsal dan bola voli dengan sistem keuangan yang baik.
  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
  1. Terwujudnya profesional kinerja RT
  2. Terwujudnya profesional kinerja Linmas
  3. Terwujudnya Peran yang baik terhadap Lembaga Adat di desa
  4. Berfungsinya PKK sebagai wadah bagi pembinaan kepada ibu-ibu untuk berkarya.
  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  1. Terbentuknya kelompok masyarakat yang maju dan berdaya saing dan mempunyai SDM yang cukup untuk kesejahteraan hidup masyarakat.
  2. Terbentuknya BUMDes yang transparan.
  3. Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan*),

PENGERTIAN SDGs DESA :

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA :

Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat sejahtera,
  4. Keterlibatan perempuan desa,
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. Desa damai berkeadilan,
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *