Manuel Seran Nilai Pergantian DPAC Partai Demokrat Malaka Sudah Sesuai Mekanisme

  • Whatsapp
Partai Demokrat (Ist)

Betun, penanusantara.com – Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, meminta kepada para pengurus DPAC Partai Demokrat se-Kabupaten Malaka yang sudah didemisionerkan sejak tanggal 6 April 2022 untuk tidak mempersoalkan keputusan DPD-NTT terkait SK Ketua DPAC se-Kabupaten Malaka yang baru periode 2022 – 2027.

Menurut Manuel Seran, semua sudah sesuai mekanisme dan aturan Organisasi Partai Demokrat.

Manuel Seran ketika dikonfirmasi dirinya, Senin (15/5/2022) menyampaikan rapat pleno DPAC Partai Demokrat waktu itu sangat jelas, ada tiga agenda utama yakni, Verifikasi DPAC, Pendemisioneran DPAC yang lama, dan agenda ketiganya pengusulan calon ketua DPAC Partai Demokrat Se-Kabupaten Malaka yang baru dengan syarat minimal/ diusulkan dua orang, maksimal tiga orang.

“Calon- calon ketua DPAC Partai Demokrat Se-Kabupaten Malaka yang diusulkan dalam rapat pleno tersebut diminta untuk melengkapi dan menyerahkan semua persyaratan sesuai aturan di Organisasi Partai Demokrat ke tim verifikasi DPD Partai Demokrat NTT,” ujarnya.

Manuel juga menambahkan rapat pleno DPC Demokrat Malaka yang difasilitasi oleh DPD Partai Demokrat NTT waktu itu sangat terbuka dan demokratis.

“Nama- nama yang diusulkan jadi calon – calon ketua DPAC dalam rapat pleno telah diberi kesempatan untuk melengkapi berkas dan menyerahkan ke tim verifikasi,” ungkap Manuel.

Selain itu, Manuel juga mempertanyakan calon – calon ketua DPAC maupun teman -teman DPAC yang sudah didemisionerkan apakah berkas persyaratannya sudah dilengkapi dan diserahkan ke tim verifikasi?.

Dirinya juga menjelaskan pengangkatan SK Ketua DPAC Se-Kabupaten Malaka periode 2022 – 2027 sudah sesuai Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat tahun 2021 tentang musyawarah Daerah (Musda) / Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), dan Musyawarah Cabang (Muscab) / Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).

“Serta Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Ranting dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting, dalam pasal 17 Point D, itu jelas mengatur tentang syarat mutlak untuk seorang calon ketua DPAC, seperti pendidikan minimal SMA, Harus ber-KTA Demokrat, dan beberapa persyaratan lain yang disampaikan tim verifikasi dalam rapat pleno DPC Partai Demokrat Malaka waktu itu,” ungkapnya lagi.

Untuk diketahui semua proses sudah sesuai mekanisme organisasi, Ketua- Ketua DPAC yang baru ini ini juga bukan orang baru. Kader Demokrat yang berkontribusi untuk Partai dan yang memiliki KTA.

“Sehingga saya pikir ini tidak menjadi masalah, menjadi polemik kalau nama- nama yang jadi ketua DPAC ini diluar nama- nama yang diusulkan dalam rapat pleno waktu itu, juga meyakini dengan komposisi kepengurusan DPAC yang baru ini bisa mendongkrak popularitas dan elektabilitas partai Demokrat di Kabupaten Malaka.” pintanya

Yakinkan dengan komposisi pengurus DPAC yang baru ini bisa menambah jumlah kursi di DPRD Malaka 2024 nanti.

Seperti di dapil II Partai Demokrat kehilangan kursinya, dengan formasi pengurus baru yang energik ini bisa berjuang untuk menambah kursi di dapil tersebut. (Ds/red)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *